Tak Setuju Usul PDIP, Demokrat Ingin UU Pemilu dan Pilkada Direvisi
Admin
Rabu, 24 Feb 2021 14:04
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menegaskan Partai Demokrat tidak berubah sikap terhadap revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Demokrat menginginkan ada revisi terhadap dua undang-undang tersebut.
"Desakan untuk melakukan revisi pada kedua UU tersebut menjadi imperatif setelah berkaca pada pengalaman Pemilu sebelumnya," kata Kamhar dalam keterangannya, Rabu (24/2).
Sebelumnya PDI Perjuangan membuka peluang revisi UU Pemilu. Tetapi tanpa mengubah UU Pilkada terkait jadwal Pilkada di 2024.
Partai Demokrat berpandangan, UU Pilkada perlu direvisi menyangkut jadwal Pilkada dinormalisasi di 2022 dan 2023. Seperti tercermin dalam survei Indikator Politik Indonesia, kata Kamhar, masyarakat menghendaki Pilkada 2022 dan 2023 digelar.
"Partai Demokrat tetap konsisten memperjuangkan aspirasi rakyat sebagaimana tercermin pada hasil survei antara lain Lembaga Survei Indikator Politik yang mayoritas menghendaki tetap adanya Pilkada pada tahun 2022 dan 2023," kata Kamhar.
Ia berharap, partai lain yang sebelumnya sejalan kembali putar haluan untuk mendukung revisi normalisasi Pilkada tersebut.
"Kami tentu berharap partai-partai lain yang sebelumnya sejalan dengan mempresentasikan tagline 'normalisai Pilkada' sebagai semangat merevisi UU tersebut bisa putar haluan untuk secara otonom kembali ke jalan perjuangan yang telah disepakati sebelumnya, yakni memperjuangkan aspirasi rakyat untuk Pilkada 2022 dan 2023," kata dia.
Demokrat menilai terlalu besar biaya ekonomi, sosial dan politik jika Pilkada dilaksanakan serentak di 2024 ketika dalam tahun yang sama dengan Pilpres dan Pileg.
Sementara, dalam UU Pemilu ada yang perlu dikoreksi untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Yaitu mengenai besaran ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang kini di angka 20 persen. Demokrat ingin besarannya disamakan dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Terkait ambang batas parlemen, Demokrat mendukung tetap di angka 4 persen.
"Yang mesti dievaluasi adalah besaran Presidential Thrashold, Demokrat berpandangan agar besarannya sama dengan Parliementary Thrashold sehingga Parpol-parpol yang memiliki perwakilan di Senayan berhak mengajukan pasangan Capres dan Cawapres," jelas Kamhar.
Selain itu, kata dia, poin lainny adalah evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu lima kotak. Dia menilai perlu evaluasi kembali apakah Pilpres dan Pileg digelar secara bersamaan atau kembali terpisah.
Demokrat juga menilai yang perlu dimasukkan dalam revisi UU Pemilu adalah wacana Dapil Nasional. Jika ditambah Dapil Nasional sebesar 10 persen akan efektif sebagai insentif partai politik.
Sementara itu, Demokrat berpandangan yang perlu dipertahankan adalah ambang batas parlemen 4 persen, besaran kursi per dapil 3-10 kursi untuk DPR RI dan sistem Pemilu proporsional terbuka.
PDI Perjuangan membuka peluang untuk revisi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, PDIP tetap dalam sikap menolak perubahan jadwal Pilkada.
"Untuk Pilkada tetap 2024. Sedangkan untuk revisi UU No.7 tahun 2017 (UU Pemilu) kita buka peluang untuk direvisi," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dalam rilis survei LSI, Senin (22/2).
PDIP menilai, revisi UU Pemilu diperlukan untuk menyempurnakan dan membuat Pemilu berkualitas. Aturannya ingin diubah agar tidak rumit. Ditambah ada pengalaman Pemilu 2019 yang membuat petugas kelelahan hingga jatuh korban saat penghitungan suara. "Jadi perlu kita evaluasi kembali," imbuhnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, pengalaman Pemilu 2019 perlu evaluasi kembali sistem keserentakan pemilihan presiden, DPR, DPD, sampai DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Serta metode penghitungan suara yang sangat singkat membuat kelelahan para petugas Pemilu. Atas dasar tersebut, akan dievaluasi apakah sistem tersebut digunakan kembali pada Pemilu 2024.
"Maka dari itu apakah Pemilu 2024 akan melakukan pola yang sama seperti ini. Ini yang perlu evaluasi, perbaikan," jelas Djarot