Kamis, 06 Agu 2026
Usut Izin Hutan Riau, KPK Ungkap Pertemuan Bupati Kuansing dan Menhut
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 06 Agu 2026 08:39
JAKARTA â€" Upaya memuluskan proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, diduga kuat diwarnai praktik rasuah berulang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri jejak serangkaian pertemuan yang mempertemukan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni beserta sejumlah pejabat kementerian.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa indikasi aliran dana pelicin ini tidak terjadi secara tunggal, melainkan melalui proses bertahap. Berdasarkan temuan penyidik, pertemuan antara pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Kementerian Kehutanan berlangsung intensif pada periode April hingga awal Juni 2026.
Rangkaian Pertemuan dan Setoran Dolar
"Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan pertemuan pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelumnya di bulan April dan Mei," urai Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Penyidik saat ini masih mendalami substansi dari pertemuan yang terjadi pada bulan April. Namun, lembaga antirasuah ini mendeteksi adanya penyerahan uang asing secara bertahap dalam dua bulan berikutnya. Berikut rincian dugaan aliran dana tersebut:
Mei 2026: Dugaan penyerahan uang senilai SGD 12.500 kepada pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Selasa (2/6/2026): Dugaan penyerahan uang senilai SGD 14.000 secara langsung kepada Menhut Raja Juli Antoni.
Uang Pelicin Hasil Patungan
Fakta lain yang mencuat dalam penyidikan ini adalah sumber dana yang disetorkan. KPK menduga Suhardiman Amby menggalang dana dari aparatur di tingkat bawah. Uang tersebut dikumpulkan secara terkoordinasi dari sejumlah anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, hingga tingkatan camat di wilayah Kuansing.
Dana hasil patungan itu kemudian dikonversi menjadi pecahan mata uang asing dengan total mencapai SGD 46.500. Sebagian dari nominal inilah yang diduga kuat diserahkan kepada pihak kementerian untuk melicinkan perizinan pelepasan kawasan hutan yang sedang diajukan.
Pengembalian Dana Belum Utuh
Sebelumnya, Raja Juli mengakui telah menerima sebuah amplop dari Suhardiman saat pertemuan awal Juni tersebut. Dengan keterangan tidak mengetahui isi di dalamnya, ia menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu pada Jumat (12/6/2026). Menteri tersebut juga melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada Jumat (3/7/2026), meski pada akhirnya laporan tersebut ditolak oleh pihak komisi karena perkara sudah naik ke tahap penyidikan.
Namun, penyidik KPK menemukan celah dalam proses pengembalian tersebut. Nominal uang yang diserahkan kembali terindikasi tidak sama dengan jumlah awal yang diberikan oleh bupati.
"Dari keterangan para saksi, pemberian tersebut senilai 14.000 Singapore Dollar," tegas Budi.
Hingga saat ini, tim penyidik telah menyita uang senilai SGD 12.500 yang diduga sebagai bagian dari pengembalian tersebut. KPK terus bergerak melacak selisih uang yang belum kembali, sekaligus membongkar lebih jauh motif dan rantai komando di balik sengkarut perizinan hutan di Kabupaten Kuansing.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/usut-izin-hutan-riau-kpk-ungkap-pertemuan-bupati-kuansing-dan-menhut.html
komentar Pembaca