Rabu, 09 Jul 2025
  • Home
  • Politik
  • Hasil Rapat Pansus A DPRD Rohil, Retribusi Tera dan Tera Ulang Ditiadakan

Hasil Rapat Pansus A DPRD Rohil, Retribusi Tera dan Tera Ulang Ditiadakan

Laporan : Jonathan Surbakti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 09 Apr 2023 09:30
(Foto : Istimewa)
Panitia Kusus (Pansus) A DPRD Rohil yang membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Bagansiapiapi-Panitia Kusus (Pansus) A DPRD Rohil yang membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memberikan kabar gembira untuk para pedagang kecil dan menengah yang berada di Kabupaten Rokan Hilir. 

Pansus mengatakan retribusi tera dan tera ulang alat timbang dan ukur, yang selama ini dikenakan kepada pedagang kecil dan menengah, ditiadakan dengan diberlakukan Perda PDRD dan UU Nomor 1 tahun 2022. 

Ketua Pansus PDRD DPRD Rohil, H Darwis Syam mengatakan, selain retribusi tera dan tera ulang alat timbang dan ukur, dan retribusi KIR kendaraan bermotor, ada retribusi dan pajak daerah lainnya yang tidak lagi dibebankan kepada masyarakat.

"Retribusi tera dan tera ulang alat timbang dan ukur, serta retribusi KIR kendaraan bermotor, itu dihapus. Tapi meski pun tidak dipungut lagi retribusinya, pelayanannya tetap jalan," kata Darwis Syam, belum lama ini.

Untuk retribusi dan pajak daerah, kata politisi Partai Golkar Rohil itu, ada sekitar 10-12 retribusi daerah yang di hapus, yang tidak lagi dilakukan pemungutan retribusi atau pajaknya kepada masyarakat.

"Kami pada prinsipnya sangat mengungginkan agar bagai mana masyarakat tidak terbebani dengan berbagai pajak dan retribusi," jelas Darwis Syam.

Selain ada retribusi dan pajak daerah yang dihilangkan dari kewajiban masyarakat, terang Darwis, retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) juga ditiadakan.

 "Retribusi IMB ditiadakan lagi, diganti dengan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Retribusi PBG ini merupakan retribusi baru, dan penganti retribusi IMB," tutur Darwis.

 Sementara mengenai rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan PLN Rayon Bagansiapiapi, PLN Rayon Bagan Batu, Bapenda dan OPD pemungut pajak dan retribusi daerah, Selasa (28/02/2023) di Kantor DPRD Rohil di Batu Enam, dikatakan Darwis Syam ada kesepakatan yang dihasilkan, sesuai UU 1/2022.

Kesepakatan itu antara lain, soal persentase yang akan dikenakan kepada konsumen listrik kelompok sosial, seperti sekolah, dan tempat ibadah. Konsumen listrik kelompok sosial, yang semula pajak penerangan jalan (PPJ) dikenakan 7 persen, maka dalam ranperda ini nantinya menjadi 6 persen.

 Untuk kelompok konsumen sentrum rumah tangga, jelas Darwis, ada dua jenis, yakni kelompok rumah tangga mampu (penguna daya listrik di atas 900 VA) akan dinaikkan 9-10 persen, dan kelompok rumah tangga tidak mampu (pengguna listrik 450 VA) tetap, atau tidak ada kenaikan.

 "Kelompok konsumen bisnis juga akan naik. Tapi nanti berapa persentasenya akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Pemda berapa kenaikkan pajak PPJ-nya," tutur Darwis.

Pansus PDRD DPRD Rohil, terang Darwis, pada prinsipnya tidak ingin memberatkan masyarakat dengan berbagai pajak dan retribusi daerah. Sebab itu, jelasnya, masyarakat yang mampu akan menunjang masyarakat yang tidak mampu. "Tapi meski demikian, kita juga menginginkan adanya kenaikkan retribusi dan pajak daerahnya," tandasnya.(advertorial)


DPRD Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Selasa, 08 Jul 2025 16:56

    Masuk Daftar KEN Kemenparekraf, Perputaran Uang Event Pacu Jalur Diprediksi Tembus Rp75 Miliar

     Event budaya tahunan Pacu Jalur di Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau yanh akan digelar 20 - 24 Agustus mendatang diperkirakan akan mencetak perputaran uang lebih dari Rp75 miliar.Ketua

  • Selasa, 08 Jul 2025 16:52

    Reses ke Desa Jangkang, Irmi Syakip Janji Kawal Aspirasi Warga

     Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis Irmi Syakip Arsalan MSi, kembali turun langsung menyapa masyarakat dalam agenda reses masa sidang ke-2 tahun 2025. Selama lima hari, mulai 8 hingga 13 Ju

  • Selasa, 08 Jul 2025 16:48

    Edarkan Sabu, PNS di Siak Dibekuk Polisi

    Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IB (41) warga Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

  • Selasa, 08 Jul 2025 16:35

    Polda Metro Ungkap Ribuan Kasus Kriminal Sepanjang Tiga Bulan, 1.745 Pelaku Ditangkap

    JAKARTA �" Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap 1.449 kasus tindak kriminal sepanjang tiga bulan atau periode April hingga awal Juli 2025. Dari ribuan kasus it

  • Selasa, 08 Jul 2025 16:31

    Tak Ada Tanda Kekerasan di Jasad Diplomat yang Kepalanya Terlakban

    JAKARTA â€" Polisi menyatakan bahwa tidak ada tanda kekerasan di mayat pria diduga diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan, yang kepalanya terlakban."Belum dipastikan (penyeb

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.