Kamis, 30 Apr 2026
  • Home
  • Politik
  • Hasil Rapat Pansus A DPRD Rohil, Retribusi Tera dan Tera Ulang Ditiadakan

Hasil Rapat Pansus A DPRD Rohil, Retribusi Tera dan Tera Ulang Ditiadakan

Laporan : Jonathan Surbakti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 09 Apr 2023 09:30
(Foto : Istimewa)
Panitia Kusus (Pansus) A DPRD Rohil yang membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Bagansiapiapi-Panitia Kusus (Pansus) A DPRD Rohil yang membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memberikan kabar gembira untuk para pedagang kecil dan menengah yang berada di Kabupaten Rokan Hilir. 

Pansus mengatakan retribusi tera dan tera ulang alat timbang dan ukur, yang selama ini dikenakan kepada pedagang kecil dan menengah, ditiadakan dengan diberlakukan Perda PDRD dan UU Nomor 1 tahun 2022. 

Ketua Pansus PDRD DPRD Rohil, H Darwis Syam mengatakan, selain retribusi tera dan tera ulang alat timbang dan ukur, dan retribusi KIR kendaraan bermotor, ada retribusi dan pajak daerah lainnya yang tidak lagi dibebankan kepada masyarakat.

"Retribusi tera dan tera ulang alat timbang dan ukur, serta retribusi KIR kendaraan bermotor, itu dihapus. Tapi meski pun tidak dipungut lagi retribusinya, pelayanannya tetap jalan," kata Darwis Syam, belum lama ini.

Untuk retribusi dan pajak daerah, kata politisi Partai Golkar Rohil itu, ada sekitar 10-12 retribusi daerah yang di hapus, yang tidak lagi dilakukan pemungutan retribusi atau pajaknya kepada masyarakat.

"Kami pada prinsipnya sangat mengungginkan agar bagai mana masyarakat tidak terbebani dengan berbagai pajak dan retribusi," jelas Darwis Syam.

Selain ada retribusi dan pajak daerah yang dihilangkan dari kewajiban masyarakat, terang Darwis, retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) juga ditiadakan.

 "Retribusi IMB ditiadakan lagi, diganti dengan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Retribusi PBG ini merupakan retribusi baru, dan penganti retribusi IMB," tutur Darwis.

 Sementara mengenai rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan PLN Rayon Bagansiapiapi, PLN Rayon Bagan Batu, Bapenda dan OPD pemungut pajak dan retribusi daerah, Selasa (28/02/2023) di Kantor DPRD Rohil di Batu Enam, dikatakan Darwis Syam ada kesepakatan yang dihasilkan, sesuai UU 1/2022.

Kesepakatan itu antara lain, soal persentase yang akan dikenakan kepada konsumen listrik kelompok sosial, seperti sekolah, dan tempat ibadah. Konsumen listrik kelompok sosial, yang semula pajak penerangan jalan (PPJ) dikenakan 7 persen, maka dalam ranperda ini nantinya menjadi 6 persen.

 Untuk kelompok konsumen sentrum rumah tangga, jelas Darwis, ada dua jenis, yakni kelompok rumah tangga mampu (penguna daya listrik di atas 900 VA) akan dinaikkan 9-10 persen, dan kelompok rumah tangga tidak mampu (pengguna listrik 450 VA) tetap, atau tidak ada kenaikan.

 "Kelompok konsumen bisnis juga akan naik. Tapi nanti berapa persentasenya akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Pemda berapa kenaikkan pajak PPJ-nya," tutur Darwis.

Pansus PDRD DPRD Rohil, terang Darwis, pada prinsipnya tidak ingin memberatkan masyarakat dengan berbagai pajak dan retribusi daerah. Sebab itu, jelasnya, masyarakat yang mampu akan menunjang masyarakat yang tidak mampu. "Tapi meski demikian, kita juga menginginkan adanya kenaikkan retribusi dan pajak daerahnya," tandasnya.(advertorial)


DPRD Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 17:02

    Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil

    BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi.  Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe

  • Rabu, 29 Apr 2026 17:01

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.