Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Sosial
  • PPKM Mikro di Pekanbaru, Warga Dua RW di Pekanbaru Ini Tidak Boleh Keluyuran Saat Tengah Malam

PPKM Mikro di Pekanbaru, Warga Dua RW di Pekanbaru Ini Tidak Boleh Keluyuran Saat Tengah Malam

Admin
Kamis, 15 Apr 2021 09:07
pekanbaru.tribunnews.com

PEKANBARU - PPKM Mikro di Pekanbaru sudah diterapkan di dua RW di Pekanbaru yang berada di dua kecamatan, bagi warga dua RW di Pekanbaru ini tidak boleh keluyuran saat tengah malam sembarangan.

Penerapan PPKM Mikro di Pekanbaru ini melihat kondisi penyebaran Covid-19 di dua RW tersebut yang tinggi dan dua RW itu masuk Zona Merah di Pekanbaru .

Guna melihat kondisi RW di Pekanbaru di kelurahan lainnya yang masuk Zona Merah di Pekanbaru , Satgas Covid-19 Pekanbaru sudah melakukan pendataan.

Tim Satgas Covid-19 Pekanbaru sudah menerima seluruh data kondisi Rukun Warga atau RW di Pekanbaru hingga Rabu (14/4/2021).

Namun, tidak ada penambahan jumlah RW di Pekanbaru yang harus menerapkan PPKM Mikro di Pekanbaru .

Saat ini hanya dua RW yang menerapkan PPKM terhitung malam ini.

Kedua RW itu yakni RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur di KecamatanTenayan Raya dan RW 06 Kelurahan Sidomulyo Timur di Kecamatan Marpoyan Damai.

"Kita sudah menerima data terkait kondisi penyebaran covid-19 dari 15 kecamatan, namun hanya dua RW yang menerapkan PPKM," jelas Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Azwan kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu malam.

Menuriutnya, seluruh data dari seluruh kecamatan sudah masuk.

Ia mengatakan hanya dua RW yang memenuhi indikator penerapan PPKM.


Masyarakat yang masuk dalam RW Zona Merah Covid-19 di Kota Pekanbaru tidak boleh keluyuran sembarangan pada malam hari.

Mereka tidak boleh beraktivitas di luar wilayah RW di atas pukul 20.00 WIB selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Ada pengetatan aktivitas masyarakat hingga pukul 06.00 WIB.

Aparat gabungan nantinya bakal mengawasi aktivitas masyarakat di zona merah yang menerapkan PPKM.

Ada sejumlah ketentuan di zona merah selama PPKM mikro.

Ia menegaskan tidak boleh ada kerumunan di zona tersebut selama PPKM.

Aktivitas rumah ibadah, tempat bermain anak hingga ruang publik tutup sementara.

Masyarakat bisa melaksanakan ibadah untuk sementara di rumah.

Masyarakat di zona merah tetap mengikuti protokol kesehatan mencegah covid-19.

Para pelaku usaha di wilayah RW yang menerapkan PPKM juga wajib menyediakan fasilitas penunjang protokol kesehatan.

Pelaku usaha nantinya wajib menutup usaha untuk sementara.

Apabila terdapat kasus positif covid-19 di tempat kerja.


Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.