Pemko Dumai Larang Gelar Arak-arakan dan Perayaan Malam Pergantian Tahun
Admin
Kamis, 16 Des 2021 15:11
DUMAI - Pemerintah melarang masyarakat menggelar arak-arakan dan acara perayaan pergantian Tahun Baru 2022 yang potensial menimbulkan kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022.
Ini juga berlaku di Kota Dumai, dimana Semua perayaan malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan keramaian dilarang untuk dilaksanakan, hal ini ditegaskan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai, dr Syaiful yang juga Juru Bicara Satgas Penangan Covid 19 dilansir dari Dumai Pos, Kamis (16/12/2021).
”Pemerintah Kota Dumai Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,”terangnya.
Larangan ini tidak pandang bulu, semuanya dilarang baik tempat wisata, hotel, cafe, dilarang melakukan kegiatan malam pergantian tahun, termasuk kerumunan masyarakat arak-arakan nantinya, bersama tim yustisi hal itu sudah dikoordinasikan.
Makanya Diimbau agar perayaan Tahun Baru 2022 dirayakan di rumah masing-masing dengan berkumpul bersama keluarga, kurangi mobilitas dengan tidak bepergian keluar Kota, karena penyebaran Covid 19 ini masih mengintai.
Aturan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden terkait ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19 untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.
”Jika semua kita patuh terhadap aturan dan tetap disiplin terapkan protokol kesehatan, seperti gunakan masker, mencuci tangan atau handsanitizer, menjaga jarak, hindari kerumuman dan kurangi mobilitas maka pandemi Covid 19 ini perlahan teratasi.