Warga Satu Kampung di Pelalawan Kembalikan BLT Covid-19 Rp 143 Juta Gegara Dibagi Rata, Kok Bisa?
Admin
Rabu, 14 Sep 2022 10:11
PELALAWAN - Warga satu kampung di Kabupaten Pelalawan mengembalikan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 yang dialokasikan desa tahun 2020.
Pasalnya, bantuan bagi yang terdampak pandemi Covid-19 itu dinilai tidak tepat sasaran.
Kejadian itu terungkap saat rapat coffee morning Bupati Pelalawan H Zukri bersama seluruh pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (12/9/2022) lalu.
Saat itu Bupati Zukri sedang membahas terkait program bantuan yang dilaksanakan pemerintah daerah harus tepat sasaran.
Sehingga berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat serta penurunan angka kemiskinan.
Bantuan yang tak tepat sasaran dicontohkan seperti yang terjadi di sebuah desa di Pelalawan saat penyaluran BLT Covid-19.
Alhasil semua warga di desa itu diminta mengembalikan bantuan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Pelalawan, Kiky Syamputra membenarkan adanya fenomena pengembalian bantuan Covid-19 tersebut.
Kejadiannya di Desa Tanjung Air Hitam Kecamatan Kerumutan pada program BLT Covid-19 tahun 2020 silam. Semua dana yang tidak tepat sasaran akhirnya sudah dikembalikan oleh warga.
"Kejadiannya di Desa Tanjung Air Hitam. Tapi proses pengembaliannya sudah selesai semuanya. Total sekitar Rp 143 juta nilainya. Sudah tuntas," kata Kiky Syamputra Selasa (13/9/2022).
Ia menjelaskan, bantuan tak tepat sasaran ini bermula saat pemerintahan pusat mengambil kebijakan agar pemerintah desa mengalokasikan bantuan kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020.
Kemudian perangkat desa menyalurkan BLT Covid-19 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat.
Kemudian pada tahun 2021, lanjut Kiky, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya bantuan yang tidak tepat sasaran di Desa Tanjung Air Hitam tersebut.
Lalu BPKP memerintah untuk mengembalikan bantuan tersebut ke kas desa sebesar Rp 143 juta.
Temuan itu ditindaklanjuti pemda melalui DPMD ke perangkat desa yang bersangkutan agar segera dikembalikan.
"Jadi bantuan yang sudah dibagikan itu dikutip kembali dan disetorkan ke kas desa karena itu uang desa bukan kas daerah," ujar Kiky Syamputra.
Saat temuan tak tepat sasaran itu dipelajari, ternyata perangkat desa salah menyalurkan.
Seharusnya para penerima BLT Covid-19 diputuskan melalui musyawarah desa, menentukan warga yang terdampak pandemi.
Namun perangkat desa malah membagikan secara rata bantuan tersebut kepada semua warga yang terdampak maupun tak terdampak.
Hingga akhirnya menjadi temuan dan musti dikembalikan lagi pada tahun 2021.
Hal ini menjadi pelajaran bagi perangkat desa di seluruh Pelalawan agar berhati-hati dalam menyalurkan bantuan terutama yang menggunakan anggaran dari Dana Desa.