JAKARTA
- Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan menyatakan komitmen perbaikan tata
kelola lahan gambut di Kabupaten Inhil. Komitmen tersebut ditegaskan
Bupati pada acara 3 Tahun Restorasi Gambut di Indonesia.
Acara
3 Tahun Restorasi Gambut di Indonesia diselenggarakan oleh Badan
Restorasi Gambut Republik Indonesia, Selasa (29/1/2019) pagi, di
Auditorium Dr Soedjarwo Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto,
Jakarta Pusat.
Bupati
mengungkapkan, komitmen koreksi atas tata kelola gambut di Kabupaten
Inhil akan diawali dengan memberikan perhatian lebih terhadap
pengelolaan gambut sebagaimana yang saat ini dicanangkan oleh pihak
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bupati
menuturkan, fenomena Karhutla yang terjadi pada tahun 2015 silam telah
memberikan pelajaran dan pengalaman berarti tentang pentingnya tata
kelola gambut.
Fokus
dan perhatian terhadap pengelolaan gambut, menurut Bupati dilakukan
salah satu tujuannya adalah untuk mencegah Karhutla yang berpotensi
terjadi pada lahan gambut.
Lebih
lagi, kata Bupati, pada pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan bersama sejumlah Kementerian / Lembaga, diprediksi akan
terjadi kemarau panjang pada tahun 2019 ini.
"Kebakaran
gambut seperti yang terjadi pada 2015, telah menghanguskan sekitar 800
ribu hektare dari 2,6 juta hektare area lahan gambut. Menyebabkan kabut
asap yang sangat pekat hingga menimbulkan korban jiwa. Ini suatu
pembelajaran bagi kita untuk lebih fokus mengelola lahan gambut," jelas
Bupati.
Karhutla
yang terjadi rutin dalam dua dekade terakhir, telah banyak menimbulkan
kerugian, baik bagi lingkungan, kesehatan, ekonomi maupun kehidupan
sosial masyarakat. Oleh karenanya, Bupati mengatakan, Pemerintah
Kabupaten Inhil tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama.
"Dalam
upaya mencegah karhutla nantinya, kita akan tetap berkoordinasi secara
intensif, tidak hanya dengan pihak TNI / Polri, namun juga melibatkan
peran aktif masyarakat, khususnya yang tinggal di kawasan lahan gambut,"
pungkas Bupati.
Acara
3 Tahun Restorasi Gambut yang mengusung tema "Gotong Royong Jaga
Gambut" ini dibuka oleh Kepala Badan Restorasi Gambut RI, Nazir Foead.
Sebelumnya,
Kepala Badan Restorasi Gambut RI, Nazir Foead mengatakan, perlindungan
dan pengelolaan ekosistem gambut secara bijak adalah salah satu hal yang
mendesak dilakukan. Untuk itu, lanjutnya, dikeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor
71 Tahun 2014. Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penghentian
sementara (moratorium) penerbitan izin pada hutan alam dan ekosistem
gambut juga diperbaharui.
"Selain
itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah menerbitkan
sejumlah peraturan, keputusan dan surat edaran untuk perlindungan dan
pemulihan ekosistem gambut sejak Februari 2017," papar Nazir Foead dalam
sambutannya.
Guna
memperkuat pelaksanaan kebijakan pemulihan gambut dan pencegahan
kebakaran pada ekosistem gambut, pada 6 Januari 2016, dikatakan Nazir
Foead, Presiden pun membentuk Badan Restorasi Gambut melalui Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2016.
Menurut
Nazir Foead, restorasi terhadap ekosistem gambut yang rusak atau
terdegradasi, baik karena faktor alam maupun manusia, adalah cara
terbaik mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan.
"Tidak
hanya itu, perlindungan dan pemulihan gambut juga signifikan mengurangi
emisi gas rumah kaca. Ekosistem gambut menyimpan karbon berjumlah
besar. Emisi akibat kebakaran selama kurang lebih tiga bulan pada 2015
diperkirakan mencapai 800 mega - 1,6 giga metrik ton setara karbon
dioksida sehingga meningkatkan emisi karbon dunia pada tahun itu,"
jelasnya.
Lebih
lanjut, Nazir Foead mengungkapkan, Presiden menargetkan sekitar 2 juta
hektar lahan gambut direstorasi di 7 provinsi yaitu Riau, Jambi,
Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan
Selatan dan Papua.
"Hingga
2018, kegiatan restorasi gambut telah berjalan selama tiga tahun dengan
sejumlah capaian dan pembelajaran. Kesemuanya itu akan dilaporkan
kepada publik dan para pemangku kepentingan dalam acara 3 Tahun
Restorasi Gambut yang bertema 'Gotong Royong Jaga Gambut'," kata Nazir
Foead.
Selanjutnya,
Nazir Foead menuturkan, setidaknya, terdapat 3 tujuan penyelenggaraan
acara 3 Tahun Restorasi Gambut di Indonesia ini. Pertama, memaparkan
capaian kegiatan restorasi gambut oleh Pemerintah selama tiga tahun
terakhir (2016-2018) kepada para pihak sub-nasional, nasional dan
internasional.
Kedua,
meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Gambut. Tujuam
terakhir adalah memperkuat komitmen dukungan para pihak terhadap
restorasi gambut.(Advetorial)