Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Advertorial
  • Pemkab Rokan Hulu Rapat PP. Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah

ADVETORIAL

Pemkab Rokan Hulu Rapat PP. Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah

Laporan : Fahrin Waruwu
Jumat, 15 Mar 2019 11:14
Fahrin Waruwu
Foto Sekda Rohul H. Abdul Haris S.Sos, M.Si, Kepala Bagian Kelembagaan dan Anjab Pemerintah Provinsi Riau Yudistira SH, M.Si dan Kepala Bagian Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Rokan Hulu Sinta saat berbincang-bincang.
ROKANHULU - Dalam rangka penyesuaian terkait sudah adanya Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melaksakan Rapat untuk mengevaluasi kelembagaan dan penyempurnaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan pemerintahnya.

Acara di Ruang Pertemuan Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu Kamis, (14/3/2019) dibuka secara resmi oleh Sekeretaris Daerah (Sekda)  H. Abdul Haris S.Sos, M.Si mewakili Bupati H.Sukiman, dihadiri Kepala Bagian Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Rokan Hulu Sinta, peserta seluruh Kepala OPD setempat.

Sedangkan narasumber Kepala Bagian Kelembagaan dan Anjab Pemerintah Provinsi Riau Yudistira SH, M.Si, sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi kelembagaan terhadap  Kabupaten Kota seprovinsi Riau

Dalam pemaparannya  Kabag Kelembagaan dan Anjab Pemprov Riau Yudistira SH, M. Si menyampaikan tentang PP. Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. "PP ini memberikan kesempatan Pemerintah Kabupaten/Kota mangadakan
evaluasi kelembagaan dan penyempurnaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan pemerintahnya," kata
Yudistira SH, M.Si,

"Intinya Kabupaten Rokan Hulu akan mengadakan evaluasi kelembagaan dan penyempurnaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan pemerintah kab Rohul dengan mempedomani pp no 18 th 2016 ttg perangkat daerah," tambah Kabag Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Rokan Hulu Sinta.

Untuk itu masih Sinta, diminta kepada seluruh OPD Pemkab Rokan Hulu agar melakukan evaluasi kelembagaan secara internal pada organisasinya dan menyampaikan usulan kepada Bupati Rokan hulu cq Kabag Organisasi apabila dipandang perlu perubahan pada nomenklatur maupun tugas pokok dan fungsinya. (Hms/adv)


Advertorial
Berita Terkait
  • Senin, 27 Apr 2026 18:18

    Lebih Cepat dari Target, Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART

    Jakarta - Tim Penyelaras Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berhasil menuntaskan

  • Senin, 27 Apr 2026 18:03

    Mengenal Kanker Prostat yang Dialami Benjamin Netanyahu

    JAKARTA - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengabarkan telah menjalani pengobaran kanker prostat yang dideritanya. Dikabarkan Netanyahu telah melakukan rangkaian pera

  • Senin, 27 Apr 2026 17:59

    Penurunan Kualitas Otak di Usia Produktif Kini Jadi Sorotan, Bukan Sekadar Penyakit!

    JAKARTA â€" Di tengah optimisme bonus demografi, Indonesia menghadapi ancaman yang jarang disadari: penurunan kapasitas berpikir pada usia produktif. Fenomena ini dikenal sebagai silent cogn

  • Senin, 27 Apr 2026 17:56

    Harga Pangan Hari Ini Naik, Minyak Goreng Tembus Rp23.709 per Liter

    JAKARTA - Harga pangan nasional terpantau mengalami pergerakan pada awal pekan ini, Senin (27/4/2026). Sejumlah komoditas utama mengalami kenaikan, namun tidak sedikit juga yang mengala

  • Senin, 27 Apr 2026 17:51

    Purbaya Targetkan IHSG Tembus 28.000, Airlangga: Kita Kejar Pertumbuhan 20%

    JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut positif proyeksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menargetkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menem

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.