Kamis, 02 Jul 2026
  • Home
  • Celebrity
  • Artis Naufal Samudra Jadi Tersangka Narkoba, Beli Secara Online

Artis Naufal Samudra Jadi Tersangka Narkoba, Beli Secara Online

admin
Kamis, 16 Apr 2020 16:50
Naufal Samudra. Instagram/@itsnaufalsamudra ©2020 Merdeka.com
 Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis Naufal Samudra Weichert (20) jadi tersangka kasus narkoba. Naufal ditangkap di kediamannya di Jalan Margasatwa Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan diduga terkait penyalahgunaan narkotika, Selasa lalu.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, artis yang bermain dalam film Mermaid In Love ini saat ditangkap ditemukannya barang bukti narkotika jenis ganja sintetis liquid, pemakaiannya dikonsumsi seperti vape.

"Ada dua botol-botol kecil yang diamankan saat penggeledahan, sehingga status NS kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ronaldo di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (16/4).

Ronaldo menjelaskan, meski hasil tes urine tersangka negatif, namun Naufal mengakui belum lama mengonsumsi narkoba melalui liquid vape.

"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka belum lama mengonsumsi narkoba tersebut. Kami juga melakukan tes lab melalui darah dan rambut tersangka dan sudah kami kirimkan ke BNN Lido, nanti jika hasilnya sudah keluar akan kami infokan kembali," jelasnya.

Sementara itu, Kanit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Fiernando Adriansyah menambahkan, tersangka mendapatkan liquid tersebut dari penjualan secara online melalui aplikasi Line.

"Tersangka juga sudah melakukan pembelian sebanyak dua kali masing-masing 1 botol dengan ukuran 10 ml seharga Rp800 ribu melalui media sosial. Kemudian dikirim melalui jasa pengiriman langsung ke rumah tersangka," ujar Fiernando.

"Dan ini sedang kami lakukan pengembangan untuk mencari penjualnya. Kami masih dalami untuk bisa mengungkap jaringan lebih luas," sambungnya.

Selain itu, Naufal ingin kasus yang menimpanya itu bisa menjadi pelajaran untuk generasi muda di Indonesia. "Jangan coba-coba untuk beli narkoba dan jangan coba jal-hal yang haram ataupun negatif," tutup Naufal.

Atas perbuatannya, Naufal dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika. 
Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor