Kamis, 02 Jul 2026
Gaji Belum Capai Nisab, Pemprov Riau Bebaskan Potongan Zakat Profesi Pegawai PPPK
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 02 Jul 2026 09:09
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membebaskan pemotongan zakat profesi dan infaq bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diumumkan oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto di Pekanbaru, Rabu (1/7/2026) untuk memastikan keadilan pendapatan bagi pegawai penuh waktu maupun paruh waktu.
Keputusan tersebut tertuang secara sah dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 2012/400.8.1/KESRA/2026. Aturan ini menyesuaikan Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 terkait batas minimum atau nisab wajib zakat penghasilan.
Tahun ini, Baznas menetapkan batas nisab zakat sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Berdasarkan perhitungan struktur gaji daerah, total penghasilan bulanan PPPK Pemprov Riau dari gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum mencapai batas wajib zakat tersebut.
"Dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, pegawai yang penghasilan bulanannya belum mencapai batas minimal atau nisab tidak dikenakan kewajiban pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen," ujar Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Menindaklanjuti edaran ini, SF Hariyanto meminta seluruh bendahara gaji di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memperbarui sistem pengupahan. Langkah ini diambil agar tidak ada lagi pemotongan otomatis pada sistem keuangan instansi.
"Mulai saat ini tidak ada lagi pemotongan zakat otomatis di slip gaji bagi pegawai PPPK. Bendahara OPD sudah kami minta secara tegas untuk segera menyesuaikan data dan sistem transfernya," tegasnya.
Walaupun pemotongan otomatis dihapus, pegawai PPPK yang ingin menyisihkan rezekinya tetap bisa beramal. Penyaluran zakat, infaq, atau sedekah secara sukarela dapat disalurkan mandiri oleh pegawai langsung ke Baznas Riau atau lembaga amil zakat resmi lainnya.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/gaji-belum-capai-nisab-pemprov-riau-bebaskan-potongan-zakat-profesi-pegawai-pppk.html
komentar Pembaca