Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Celebrity
  • Menang di Pengadilan Tinggi, Kriss Hatta Suami Sah Hilda Vitria

Celeb

Menang di Pengadilan Tinggi, Kriss Hatta Suami Sah Hilda Vitria

Sabtu, 22 Des 2018 09:13
Detik.com
Jakarta - Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat memenangkan Kriss Hatta sebagai terbanding (dahulu tergugat) atas perkara pembatalan perkawinan yang diajukan oleh Hilda Vitria sebagai pembanding (dahulu penggugat).

Dalam putusan tersebut, hubungan ikatan suami-istri Kriss Hatta dan Hilda Vitria masih tetap sah dan dianggap ada secara hukum. Pasalnya, baik Pengadilan Agama Bekasi maupun Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat belum ada yang mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan Hilda.

Mendengar hal tersebut, Kriss Hatta semringah. Lagi-lagi ia menang dari Hilda Vitria dan bisa membuktikan pernikahan itu ada dan tidak rekayasa.

"Gue sangat bersyukur, mudah-mudahan nggak usah lanjut lagi cukup sampai sini," ucap Kriss Hatta saat menggelar konferensi pers di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

Kriss Hatta mengaku, kemenangannya kali ini tidak sebahagia yang pertama. Ia lebih menyikapinya dengan enjoy karena sudah yakin dari awal akan menang.

"Lebih bahagia yang pertama kalau yang sekarang kayaknya bisa aja. Emang udah yakin sih gue, berusaha untuk stay cool aja. Nggak usah terlalu hepi biar mungkin bisa membuat pihak sana (nggak) tersinggung," pungkasnya.

Berikut poin-poin penting dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat, (selanjutnya disebut PTA):

1. PTA membatalkan putusan Pengadilan Agama Bekasi (tingkat pertama)
2. PTA mengadili sendiri perkara gugatan pembatalan perkawinan pada tingkat pertama (Pengadilan Agama Bekasi) sebagai berikut:
a. Mengabulkan eksepsi Tergugat (Kriss Hatta)
Artinya, secara hukum Formil gugatan Penggugat (Hilda) tidak memenuhi syarat formil, karena bertentangan posita dan petitum gugatan. Dalam posita gugatan mengaku tidak pernah melangsungkan perkawinan, tetapi dalam petitum gugatan meminta dibatalkan perkawinan.
b. Menyatakan gugatan Penggugat (Hilda Vitria) tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
Artinya, gugatan pembatalan perkawinan Penggugat (Hilda) tidak dapat diterima / Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O).




(detik.com)
Celebrity
Berita Terkait
  • Minggu, 21 Jun 2026 17:32

    Belanda Pecahkan Rekor Tak Terkalahkan di Piala Dunia Usai Bantai Swedia 5-1

    HOUSTON - Timnas Belanda memecahkan rekor tak terkalahkan terpanjang sepanjang gelara Piala Dunia. Kemenangan 5-1 atas Swedia pada Minggu (21/6/2026) dini hari membuat The Oranje mencetak re

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:27

    Respon Keluhan Warga, Pemprov Riau Langsung Perbaiki Jalan Rusak Simpang Perak Pelalawan

    PEKANBARU - Keluhan warga soal jalan rusak dan berlubang di Ruas Simpang Perak, Kabupaten Pelalawan, akhirnya mendapat respons nyata dari Pemerintah Provinsi Riau. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:21

    200 Peserta Meriahkan Festival Gasing se Riau di Kabupaten Inhu

    RENGAT - Gasing merupakan olahraga tradisional masyarakat Riau. Untuk melestarikan dan mengembangkan permainan gasing di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar festiva

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:18

    Tabrakan Beruntun di Kuansing, Seorang Pelajar Tewas di Lokasi Kejadian

    KUANSING â€" Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Kabupaten, Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sabtu (20/

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:16

    Bupati Suhardiman Gandeng Wabup Inhu Tinjau Arena MTQ Riau, Pastikan Kuansing Siap Ukir Sejarah

    KUANSING â€" Keseriusan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dalam menyukseskan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-44 tingkat Provinsi Riau terus ditunjukkan.Bupati Kuansing, Suhardiman Am

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.