Jumat, 19 Jun 2026
  • Home
  • Opini
  • Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023

Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 19 Jun 2026 16:23
PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkungan kepolisian. Pedoman ini merujuk langsung pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kehumasan Polri.

Aturan tersebut secara tegas menstrukturkan wewenang penyampaian informasi dari pihak kepolisian kepada media massa dan masyarakat. Setiap tingkatan satuan kewilayahan kini memiliki porsi tanggung jawab masing-masing agar arus informasi berjalan lebih tertib dan terukur.


Mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini menjelaskan bahwa, pembentukan struktur kehumasan hingga ke tingkat daerah memiliki fungsi strategis. Hal ini menjawab pertanyaan mengapa saat ini setiap Kepolisian Resor (Polres) wajib memiliki Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas).

"Jadi semenjak adanya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang kehumasan di lingkungan Polri, struktur kita semakin jelas. Kenapa sekarang di Polres itu ada Kasihumas? Mereka ditugaskan untuk membantu Kapolres dalam memberikan keterangan pers di wilayahnya," ujar Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada GoRiau.com, Jumat (19/6/2026)


Untuk memberikan pemahaman yang lebih konkret, ia memaparkan sejumlah contoh penanganan perkara berdasarkan batas yurisdiksi. Jika sebuah peristiwa tindak pidana terjadi di ruang lingkup satu wilayah, maka wewenang ekspos berita mutlak berada di tangan aparat setempat.

Berita sebelumnya:   Sulit Dikonfirmasi, Jurnalis Minta Kapolda Riau Copot Kabid Humas

Ia mencontohkan sebuah kasus penembakan atau kejahatan umum yang ditangani oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Dalam situasi tersebut, pimpinan kepolisian wilayah bersangkutan yang paling berhak memberikan keterangan resmi kepada awak media.

"Contohnya kasus penembakan. Nah kalau lingkup Polresta, ya Kapolresta harus bicara membeberkan kasusnya. Polda itu ruang lingkup manajemen saja, bukan mengambil alih eksposnya," urainya.

Lebih jauh, ia memberikan contoh lain terkait kejadian yang skalanya lebih kecil, seperti perkara di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek). Dengan mengambil perumpamaan sebuah kasus yang terjadi di kawasan Polsek, ia menegaskan bahwa jawaban dan konfirmasi idealnya datang dari pihak yang menangani langsung di lapangan.

Pembagian peran ini sekaligus menepis anggapan bahwa jajaran Humas tingkat provinsi enggan merespons pertanyaan wartawan. Arahan untuk meminta konfirmasi ke Polres atau Polsek murni merupakan bentuk kepatuhan terhadap sistem pendelegasian wewenang, bukan upaya menghindar dari tanggung jawab penyebaran informasi.

"Jangan dibalik seolah tidak mau jawab. Di kepolisian itu ada Kasubbid Penmas, ada Karo Penmas, ada Karo Humas. Itu semua fungsinya saling melengkapi, bukan semua dilempar ke kita," paparnya.

Selain penanganan kasus di dunia nyata, aturan baru ini juga menyoroti dinamika informasi di dunia maya. Ia mencontohkan fenomena isu-isu krusial yang mendadak viral di media sosial, seperti persoalan perputaran uang atau kejutan informasi lainnya yang sering menuai polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, ujung tombak pelurusan isu di media sosial tetap berada di tangan pejabat humas wilayah. Petugas yang berwenang harus proaktif merespons dan memberikan klarifikasi agar publik tidak termakan informasi yang simpang siur dan tak berdasar.

"Misalnya ada masalah uang atau isu yang beredar di medsos. Kita kan mengalami dinamika di medsos, nah di kantornya Kasihumas yang harus ada yang bicara. Fungsi konfirmasinya ada di sana," tambahnya.

Sebagai bentuk transparansi dan edukasi, tambahnya, jajaran Kabid Humas Polda Riau juga memberikan salinan pedoman tersebut kepada barisan insan pers. ‘’Di dokumen elektronik berupa PDF itu, dapat dipahami pedoman kerja kewilayahan yang dianut kepolisian saat ini,’’(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/tepis-isu-sulit-dikonfirmasi-kabid-humas-polda-riau-jelaskan-aturan-baru-ekspos-berita-sesuai-perkap-nomor-6-tahun-2023.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.