Rabu, 06 Mei 2026
  • Home
  • Celebrity
  • Pengacara Farah Dibba: Motif Pelaku Diduga Pembunuhan Berencana

celebrity

Pengacara Farah Dibba: Motif Pelaku Diduga Pembunuhan Berencana

Jumat, 23 Des 2016 08:56
bintang.com
Pengacara Farah Dibba, Hendry Indraguna, menilai pelaku semestinya dikenakan pasal 338 jo 53, dengan dugaan pembunuhan berencana
Jakarta-Melalui kuasa hukumnya, Fadli dan Fadlan keberatan dengan pasal yang disangkakan polisi, kepada pelaku penganiayaan adiknya, Farah Dibba. Menurutnya, pelaku semestinya dikenakan pasal 338 jo 53, dengan dugaan pembunuhan berencana.

"Pada saat tersangka menghubungi klien kami pakai nama palsu. Terus dia membujuk agar datang menemuinya. Terus dia meminta kendaraannya parkir jauh dari TKP. Pada saat masuk kedalam dikunci pintunya, dibawa ke lantai 2 rumah, yang pada saat itu kosong. Itu sudah jelas sekali," kata Henry Indraguna, kuasa hukum Farah Dibba, di Belezza, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2016).

"Ditambah lagi, sudah disiapkan di setiap sudut ruangan banyak senjata tajam. Di bawah ranjang ditemukan senjata tajam. Ini motif pembunuhan berencana. Kalau hanya karena motif pemerkosaan jauh sekali," sambung Hendry.

Hendry mengatakan, saat ini pelaku memang sudah masuk ke penjara. Namun dia menilai pasal yang dipakai kurang tepat untuk kasus ini. Dia pun berharap, pihak penyidik mengusut tuntas masalah ini dengan seadil-adilnya.

Fadli Akhmad dan Fadlan Muhammad saat menggelar jumpa pers tentang penganiayaan adiknya, Farah Dibba (Nurwahyunan/Bintang.com)

"Kalau hasil analisis kami, jelas terlihat ada dugaan kuat pembunuhan berencana yang diatur KUHP 338 jo 53. Ini yang betul dugaan pembunuhan berencana dengan hukuman 15 tahun penjara," kata Hendry.

Diketahui, Polsek Ciledug telah menangkap Rachmat Sesario atas dugaan penganiayaan terhadap Farah Dibba, yang juga adik Fadli dan Fadlan. Mengingat kasus ini masih terus didalami, pelaku yang masih dikenakan pasal 351 KUHP. (bintang.com)
Celebrity
Berita Terkait
  • Rabu, 06 Mei 2026 16:36

    Kapal Perusahaan Prancis Diserang di Selat Hormuz, Awak Luka-luka.

    Paris - Sebuah kapal milik perusahaan Prancis menjadi target serangan di Selat Hormuz. Serangan yang sumbernya belum diketahui itu, memicu kerusakan pada kapal dan menyebabkan sejumlah awak luka-luka.

  • Rabu, 06 Mei 2026 16:19

    Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Pemerkosaan Pendiri Ponpes di Pati

    Jakarta - Polisi membuka posko pengaduan terkait kasus dugaan pemerkosaan oleh pendiri pondok pesantren AS (52) di Pati. Langkah ini dilakukan karena diduga masih ada korban lain yang belum melapor.Wa

  • Rabu, 06 Mei 2026 16:08

    Dari 634 Titik, 27 Lokasi di Aceh Masih Tertimbun Lumpur

    Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra mengatakan progres pembersihan lumpur sudah hampir tuntas.Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana

  • Rabu, 06 Mei 2026 16:02

    Geng Motor Kembali Bikin Ulah di Makassar, Bacok dan Tabrak Warga Melintas

    Empat pelaku ditangkap polisi setelah mendapat laporan warga.Teror geng motor di Kota Makassar tak ada habisnya. Kali ini, seorang warga Jalan Pongtiku, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, dibacok dan

  • Rabu, 06 Mei 2026 15:09

    I.League Pastikan Persija vs Persib Digelar dengan Penonton, Tapi Bobotoh Tetap Tak Boleh Hadir

    Jakarta - Direktur Utama I.League, Ferry Paulus memastikan status pertandingan Persija Jakarta vs Persib Bandung tetap dengan penonton. Artinya The Jakmania diperbolehkan hadir mendukung Macan Kemayor

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.