Senin, 03 Agu 2026
Ekbis
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan HGB STC Ramayana Tak Bisa Diperpanjang, Dicari Solusi Sesuai Aturan
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 03 Agu 2026 16:19
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru menegaskan Pemerintah Kota Pekanbaru memahami aspirasi para pemilik ruko STC Ramayana yang menginginkan Hak Guna Bangunan (HGB) diperpanjang. Namun, berdasarkan hasil konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perpanjangan HGB tersebut tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sejak awal Pemko telah berupaya mencari jalan keluar terbaik dengan melakukan koordinasi bersama KPK RI dan Kemendagri agar penyelesaian persoalan STC Ramayana tetap berada dalam koridor hukum.
"Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang. Namun setelah kami berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya jelas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan," ujar Wali Kota.
Ia menjelaskan, kawasan STC Ramayana dibangun menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS). Dalam pola tersebut, pemerintah memberikan hak kepada pihak pengelola untuk membangun dan memanfaatkan aset daerah dalam jangka waktu 25 tahun. Setelah masa kerja sama berakhir, bangunan beserta asetnya secara otomatis menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.
Karena itu, HGB atas bangunan tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk diperpanjang. Mekanisme yang masih memungkinkan sesuai regulasi adalah melalui kerja sama pemanfaatan atau sistem sewa terhadap aset milik daerah.
"Terkait nilai sewa, itu juga bukan ditentukan oleh Wali Kota ataupun Pemerintah Kota. Nilai tersebut merupakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai penilai independen, sehingga kami tidak memiliki kewenangan menetapkan nilai di bawah hasil penilaian tersebut," jelasnya.
Wali Kota juga menegaskan bahwa perjanjian kerja sama tersebut dibuat sekitar 25 tahun lalu, jauh sebelum dirinya menjabat. Karena itu, pemerintah saat ini berkewajiban menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
"Perjanjian ini dibuat sekitar 25 tahun yang lalu, jauh sebelum saya menjabat sebagai Wali Kota. Tugas kami hari ini adalah menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya, tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku," tegasnya.
Meski demikian, Pemko Pekanbaru tetap membuka ruang apabila terdapat dasar hukum yang sah yang memperbolehkan perpanjangan HGB tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak akan menutup mata terhadap solusi yang memiliki landasan hukum yang kuat.
"Kami juga terbuka apabila ada dasar hukum atau ketentuan yang sah yang memang memperbolehkan perpanjangan HGB tersebut. Kalau memang ada aturannya, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjangnya. Tetapi selama aturannya tidak memperbolehkan, saya tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum,"(rtc)
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115233690&Wali-Kota-Pekanbaru-Tegaskan-HGB-STC-Ramayana-Tak-Bisa-Diperpanjang,-Dicari-Solusi-Sesuai-Aturan
komentar Pembaca