15 Perusahaan di Rohul Sudah Laporkan TJSP dan CSR, 186 Belum
Laporan : Fahrin Waruwu
Rabu, 02 Des 2015 14:17
ROKAN HULU - Dari 201 Perusahaan bergerak dibidang jasa, industri maupun perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang harus wajib melaporkan tanggung jawab sosial perusahaan TJSP atau Corporate Sosial Resposibility (CSR) tahunan kepada pemerintah setempat. Namun hingga akhir tahun 2015 ini baru sekitar 15 perusahaan yang melaporkan.
Berdasarkan catatan Badan Perencenaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohul, dari 201 perusahaan itu, hingga kini baru sekitar 15 perusaah yang melaporkan TJSP tahunannya kepada pemerintah Kabupaten Rohul
"Bagi perusahaan yang tidak melaporkan tjsp maka akan mendapatkan sanski administrasi kedepannya,"kata Kepala Bappeda Rohul Nifzar melalui Kabid perencanaan pembangunan ekonomi Fahruddin, Selasa (1/12).
Dikatakan Fahruddin, sebelumnya kepada setiap perusahaan yang beroperasi di Rohul sudah diberitahukan agar melaporkan TJSP nya. Selain itu Bappeda Rohul juga sudah mengundang perusahaan untuk hadir dalam rapat tjsp yang dilaksanakan di aula lantai dasar Mamic rohul pada Senin kemarin.
Ditegaskan Fahruddin, bagi perusahaan yang tidak melaporkan TJSP nya akan di kenai saksi administratif. Tidak hanya itu saja bagi perusahaan tidak melaporkan tjsp nanti perpanjangan izin perusahaannya akan dipersulit oleh pemerintah.
"Kita akan tindak sesuai Perda No. 2 tahun 2015 tentang TJSP/. Dimana saksi terberat yang akan diterima oleh perusahaan tersebut yakni saksi ditutupnya perusahan," tegas Fahruddin.
Ditempat terpisah, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Rohul Fraksi Nasdem Alpasirin, SIP. MIP, terkait sedikitnya perusahaan di Rohul yang melaporkan TJSPnya, dia sangat menyayangkan hal itu.
Menurutnya, sesuai peraturan daerah, setiap perusaahaan yang beroperasi di Rohul harus transparan dalam melaporkan hasil realisasi CSRnya kepada pemerintah dan kepada masyarakat di sekitaran lokasi perusahaan itu.
"Yang jelas ada atau tidaknya perda tentang ini, yang jelas CSR itu wajib dikeluarkan oleh perusahaan," kata Alpasirin yang juga Ketua Pansus DPRD Rohul mengenai tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
"Baik itu, perusahaan BUMN atau Swasta itu wajib memberikan CSRnya kepada warga tempatan, besarannya paling besar sekitar 2 persen dari hasil perusahaan," jelas Alpasirin
Untuk itu dia mengharapakan agar pemerintah daerah Rohul agar menginvetarisir seluruh perusahaan yang beroperasi di Rohul.
"Untuk perusahaan agar segera melaporkan TJSPnya, agar terciptanya hubungan harmonis baik perusahaan dengan pemerintah, maupun perusahaan dengan warga sekitaran lokasi perusahaan." (Fah)
Ekbis
Budaya Indonesia Masuk Ruang Digital, Ini yang Terjadi di Museum Nasional
JAKARTA - Pemerintah bersama sejumlah pihak swasta dan platform digital menghadirkan pameran serta aktivasi karakter kreatif yang terinspirasi budaya Indonesia di Museum Nasional Indone
Pasca Kecelakaan, Bos Danantara Tegaskan Evaluasi Total Sistem Keselamatan Kereta
JAKARTA â€" Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan P. Roeslani menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek pad
Purbaya Akan Tanggung 100 Persen PPN Avtur
JAKARTA â€" Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat
Tembus Sistem Pertahanan AS, Jet Tempur Jadul F-5 Iran Bom Pangkalan Udara Kuwait
JAKARTA â€" Sebuah laporan mengklaim bahwa jet tempur lawas F-5 Angkatan Udara Iran berhasil menembus sistem pertahanan udara AS dan mengebom pangkalan militer Camp Buehring di Kuwait dalam peran
Iran Ajukan Proposal kepada AS untuk Buka Selat Hormuz, Akhiri Perang
JAKARTA - Iran telah mengajukan proposal baru kepada Amerika Serikat (AS) untuk membuka kembali Selat Hormuz dan mengakhiri perang, dengan menunda negosiasi nuklir ke tahap selanjutnya. Proposal