Ekonomi,
5 Fakta iPhone Belum Bisa Dijual di Indonesia, Nomor 3 Dinanti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 27 Okt 2024 09:04
JAKARTA - Produk iPhone 16 belum bisa dipakai di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan komitmen investasi Apple di Tanah Air.
Bila ada yang sudah menggunakan iPhone 16 di wilayah Indonesia tentu hal tersebut ilegal. Pasalnya, Kementerian Perindustrian belum mengeluarkan izin IMEI untuk smartphone tersebut.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait iPhone 16 yang belum bisa dipakai di Indonesia, Minggu (27/10/2024):
1. IMEI iPhone 16
Kemenperin memastikan tidak ada iPhone 16 yang bisa digunakan di Indonesia. Pasalnya, Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk iPhone 16.
"Teman-teman media kalau ada iPhone 16 beroperasi di Indonesia, artinya ilegal. Laporkan kepada kami karena kami belum mengeluarkan izin," ujar Menperin Agus Gumiwang.
2. Barang Ilegal
Namun demikian, kata Agus, izin IMEI di Indonesia dikeluarkan oleh tiga pihak, Kemenperin, Bea Cukai dan Kominfo untuk para diplomat. Dari Kemenperin, Agus menegaskan tidak ada yang mengeluarkan IMEI untuk iPhone tersebut.
"Kami tidak keluarkan, kalau dada itu pasti ilegal dan pasti IMEI tidak keluar dari Kemenperin," tegasnya.
3. Menanti Investasi Apple
Menurut Agus, pihak iPhone masih ada yang harus direalisasikan terkait komitmen mereka yang sudah disepakati dengan Kemenperin. Pihaknya masih menunggu realisasi investasi korporasi itu supaya bisa menjual produk Iphone 16 di pasar Indonesia.
"Sebelumnya, Apple sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena mereka sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang. Dan, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple," kata Agus.
4. Nilai Investasi Apple di Indonesia
Menperin menyatakan realisasi investasi Apple di Indonesia masih relatif kecil yakni hanya sebesar Rp1,48 triliun dibandingkan banyaknya produk perusahaan besar asal Amerika Serikat tersebut ke pasar dalam negeri.
Selain itu, disampaikannya, Apple sudah berkomitmen untuk menambah realisasi investasi hingga Rp1,71 triliun.
"Jadi, masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar," kata Menperin.
5. Syarat iPhone Bisa Dijual di Indonesia
Dia menyampaikan jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen, sehingga telepon genggam Iphone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.
"Ini semuanya atas dasar fairness dan berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia," katanya.