Selasa, 14 Jul 2026
DJP Riau Gandeng IKTS Perkuat Kesadaran Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 14 Jul 2026 09:20
PEKANBARU â€" Dukungan terhadap upaya pemerintah memperkuat ketahanan fiskal melalui perluasan basis pajak terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satunya datang dari Ikatan Keluarga Tionghoa Selatpanjang (IKTS) yang menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kesadaran perpajakan di Provinsi Riau.
Komitmen tersebut disampaikan saat Forum Silaturahmi dan Konsultasi Publik yang diselenggarakan Kanwil DJP Riau di Aula Hang Tuah, Lantai 4 Kanwil DJP Riau, Senin (13/7/2026).Forum yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pajak 2026 itu mengangkat tema "Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global" dan diikuti lebih dari 100 peserta dari berbagai kalangan.
Dalam forum tersebut, IKTS diwakili Ketua Harian Nata Hedy Nyo bersama Bendahara I Duni Kartono.
Ketua Harian IKTS, Nata Hedy Nyo menilai, forum tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun sistem perpajakan yang semakin kuat."Sebagai Ketua Harian IKTS, saya sangat mengapresiasi undangan dari Kanwil DJP Riau. Acara ini menegaskan pentingnya perluasan basis pajak sebagai strategi ketahanan fiskal di tengah dinamika global," ujar Nata Hedy Nyo.
"Melalui forum ini, IKTS siap berkomitmen untuk terus bersinergi, memperkuat kolaborasi, serta meningkatkan kesadaran perpajakan demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang tangguh, khususnya di wilayah Provinsi Riau," sambungnya.
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, mengatakan forum konsultasi publik menjadi ruang dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mengevaluasi berbagai kebijakan perpajakan agar semakin responsif, adil, dan berkelanjutan.Menurutnya, strategi perluasan basis pajak tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga dilakukan dengan pendekatan yang humanis melalui pelibatan pelaku ekonomi informal dan ekosistem digital tanpa menambah beban wajib pajak yang selama ini telah patuh.
Pemerintah juga tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas bebas pajak, sedangkan pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen.
Forum yang dipandu moderator Saifuddin itu dihadiri 56 peserta yang mewakili ekosistem Kementerian Keuangan Satu Riau, pemerintah daerah, akademisi, media massa, hingga praktisi akuntan publik.
Sejumlah narasumber turut memaparkan strategi memperkuat ketahanan fiskal daerah dari berbagai perspektif.
Akademisi Unri, Dr Dahlan Tampubolon mengungkapkan, struktur ekonomi Riau masih didominasi sektor kelapa sawit dan pertambangan yang mencapai sekitar 74 persen.
Karena itu, pemerintah daerah didorong menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru melalui sektor properti komersial, periklanan digital, industri perhotelan, perdagangan digital, hingga pemanfaatan alat perekam transaksi secara real-time.
Sementara itu, Ketua Umum KADIN Riau, Masuri, memperkenalkan gagasan "Lima Modal Pembangunan" yang menitikberatkan pada penyederhanaan administrasi bagi pelaku usaha baru, perluasan akses pembiayaan UMKM, serta penyediaan pelatihan pembukuan keuangan secara gratis untuk meningkatkan daya saing usaha.
Di sisi lain, Kepala Kanwil DJPb Riau, Adnan Wimbyarto, menjelaskan pentingnya peran institusinya sebagai Treasurer, Regional Chief Economist, dan Financial Advisor (TREFA).
Ia mengingatkan, kondisi fiskal Riau masih bergantung sekitar 76 persen pada Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Karena itu, menurutnya, penguatan integrasi data ekonomi lintas instansi menjadi langkah penting untuk membangun kapasitas perpajakan daerah (local taxing power) yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
Melalui sinergi antara pemerintah, dunia usaha, organisasi masyarakat, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan, Kanwil DJP Riau optimistis reformasi perpajakan di Provinsi Riau dapat berjalan secara inklusif, harmonis, sekaligus menciptakan kepastian hukum yang mendukung pertumbuhan investasi dan ekonomi daerah.(halloriau)
Sumber: https://halloriau.com/read-huashan-14618979-2026-07-13-djp-riau-gandeng-ikts-perkuat-kesadaran-pajak-umkm-tetap-dapat-insentif.html
komentar Pembaca