LIPUTAN6.COM
Jakarta - Kebijakan Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025 membawa dampak signifikan terhadap sektor industri nasional.
Produk ekspor unggulan Indonesia seperti tekstil, alas kaki, hingga furniture yang selama ini ditujukan ke pasar AS kini berada di bawah ancaman penurunan permintaan drastis.
Pengamat Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai pengenaan tarif tinggi ini berpotensi menekan kinerja industri padat karya.
Bila permintaan dari pasar AS menurun, maka perusahaan akan mengurangi produksi, yang pada akhirnya bisa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor manufaktur.
Kondisi ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia harus segera mengalihkan fokusnya dari ketergantungan ekspor ke AS menuju upaya memperkuat daya tahan ekonomi dalam negeri. Salah satu langkah mendesak yang harus dilakukan adalah membenahi iklim investasi agar investor tetap percaya menanamkan modal di Indonesia.
"Pemerintah harus focus dan serius membuka lapangan kerja yang layak bagi rakyat Indonesia, dengan memperbaiki iklim investasi agar ramah terhadap investor," ujar Timboel dikutip dari keterangannya, Senin (14/7/2025).
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/6/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada bulan Mei 2021 kembali surplus sebesar USD 2,36 miliar dan menjadi tertinggi sepanjang tahun 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Timboel mendorong pemerintah agar benar-benar mengambil tindakan nyata untuk menjadikan Indonesia sebagai destinasi investasi yang menarik. Salah satu ide yang diajukan adalah menyediakan lahan industri tanpa sewa selama beberapa tahun sebagai insentif awal bagi investor baru.
Tak hanya itu, pemerintah juga harus memastikan tidak ada praktik premanisme, biaya ilegal, maupun hambatan birokrasi di tingkat pusat dan daerah.
Ia juga menekankan pentingnya reformasi perizinan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi antar instansi. Hal ini akan memberi kepastian hukum dan waktu bagi investor, yang selama ini menjadi keluhan utama dunia usaha.
"Demikian juga dengan perijinan yang relatif mudah dan cepat, menurunkan suku bunga, harga energi industri yang disubsidi, tanpa korupsi, dan sebagainya," ujarnya.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Surplus neraca perdagangan Indonesia pada Januari 2022 menurun dibandingkan surplus pada Desember 2021 sebesar USD 1,02 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Selain perbaikan iklim investasi, pemerintah juga didorong untuk memperkuat pasar domestik agar tidak terlalu rentan terhadap gejolak perdagangan global seperti tarif impor dari AS. Diversifikasi pasar ekspor memang penting, tetapi membangun basis konsumsi dan produksi di dalam negeri tak kalah krusial.
"Untuk produk ekspor, saya berharap Pemerintah terus berusaha mencari pasar luar negeri yang bisa menerima produk industri lokal kita sehingga lapangan kerja semakin terbuka di Indonesia," ujarnya.
Menurut Timboel, industri nasional perlu didorong untuk lebih berdaya saing di dalam negeri melalui insentif fiskal, kemudahan distribusi, serta proteksi terhadap produk lokal.***(Liputan6.com)
Sumber: LIPUTAN6.COM
Ekbis