Ekonomi
Efek Rumah Pensiun Jokowi, Harga Tanah Tembus Rp17 Juta per Meter Persegi
 
						PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 29 Okt 2025 11:59
 
	  							JAKARTA - Rumah pensiun Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bikin harga tanah naik di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Bila mengikuti pergerakan harga tanah saat ini, dengan luas 12.000 meter persegi atau 1,2 hektare, maka harga tanah rumah pensiunan Jokowi bisa mencapai Rp120 miliar hingga Rp204 miliar.
Adapun kenaikan harga tanah di sekitar rumah Jokowi tersebut, dari Rp10 juta hingga Rp12 juta per meter persegi, kini meningkat menjadi Rp15 juta hingga Rp17 juta per meter persegi.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022, pemerintah memang menyediakan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden. Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dengan keluasan paling banyak seluas 1.500 m² (seribu lima ratus meter persegi), untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Berikut kriteria umum untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden meliputi:
a. berada di wilayah Republik Indonesia;
b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang 
memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang 
tata ruang;
c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang
 dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan 
Wakil Presiden beserta keluarga; dan
d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
Bangunan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi:
a. ruang yang dapat mendukung aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga;
b. desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya;
c. spesifikasi bahan bangunan memenuhi:
persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan;
persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni; dan
d. fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Bangunan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden memiliki keluasan seluruh lantai bangunan paling banyak seluas 1.500 m² (seribu lima ratus meter persegi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
 
             
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
			 
			 
			 
			