Sabtu, 25 Okt 2025
Retribusi RoRo Bengkalis Diduga Diselewengkan, MPTP Laporkan Dishub ke Kejati Riau
M. Rafli
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 24 Okt 2025 20:00
BENGKALIS, -Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan retribusi penyeberangan RoRo Air Putih Sungai Selari oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis resmi masuk ke meja Kejaksaan Tinggi Riau. Laporan yang diajukan Masyarakat Peduli Transparansi Publik (MPTP) itu menyoroti penyimpangan dana miliaran rupiah yang selama ini dikelola tanpa dasar hukum jelas dan di luar mekanisme kas daerah.
MPTP melaporkan Dishub Bengkalis ke Kejati Riau pada Jumat (24/10/2025), menuding adanya indikasi korupsi dalam pemungutan dan pengelolaan dana retribusi pelabuhan RoRo Air Putih Sungai Selari.
“Ini bukan sekadar soal pelayanan publik, tapi indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran Undang-Undang Tipikor,” kata Syahrul, perwakilan MPTP usai menyerahkan laporan.
Dugaan penyimpangan ini sebelumnya telah disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman RI. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, ditemukan kejanggalan pada realisasi pendapatan retribusi senilai Rp6,13 miliar. Pemungutan dilakukan oleh Koperasi Karyawan Dishub tanpa perjanjian kerja sama yang sah, dan dana hasil pungutan tidak langsung disetor ke kas daerah. Bahkan, penyetoran sempat tertunda hingga 28 hari dengan dana disimpan di brankas koperasi.
“Pola seperti ini jelas melanggar prinsip akuntabilitas keuangan negara dan berpotensi pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999,” tegas Syahrul.
Selain dugaan korupsi, MPTP juga menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik karena Dishub Bengkalis tidak pernah mempublikasikan laporan penggunaan dana retribusi. “Dana itu berasal dari masyarakat. Publik berhak tahu kemana uang itu disalurkan,” ujarnya.
Laporan ini menjadi ujian pertama bagi Kepala Kejati Riau yang baru, Sutikno, yang baru dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin sehari sebelumnya. Sutikno dikenal berpengalaman menangani kasus-kasus korupsi besar saat menjabat Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung.
“Tugas berat menanti Kajati baru. Publik berharap langkah tegas Kejati Riau untuk menuntaskan dugaan penyimpangan retribusi RoRo tanpa pandang bulu,” kata Syahrul.
MPTP menegaskan, pengelolaan pelabuhan RoRo bukan sekadar urusan pelayanan penyeberangan, tetapi juga ukuran transparansi dan integritas keuangan daerah. “Setiap rupiah retribusi harus masuk ke kas daerah. Bila ada penyimpangan, penegak hukum wajib menindaknya,” pungkasnya.
komentar Pembaca