JPU KPK Bacakan Replik Grativikasi Puluhan Miliar Amril Mukminin, Sebut Rekening Penerima Transfer
Admin
Selasa, 20 Okt 2020 10:07
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan replik, atau tanggapan atas pledoi dari Amril Mukminin, terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi, Senin (19/10/2020).
Pledoi atau nota pembelaan itu, disampaikan Bupati Bengkalis nonaktif, beserta tim kuasa hukumnya pada agenda sidang sebelumnya, Kamis pekan lalu.
Dalam repliknya, JPU KPK meminta kepada majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, selaku pihak yang memeriksa dan mengadili perkara, agar menolak atau mengesampingkan seluruh dalil-dalil pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa secara pribadi maupun yang disampaikan oleh tim penasehat hukumnya.
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagaimana tuntutan pidana yang telah diajukan dan dibacakan dalam persidangan pada hari Kamis, tanggal 1 Oktober 2020, dengan penegasan terhadap tuntutan penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap terdakwa," kata JPU KPK, Febby Dwiyandospendy.
Lanjutnya, mereka meminta majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina tersebut, menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan Kesatu-Primair, dan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan Kedua.
Kepada majelis hakim, Febby juga meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amril Mukminin, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
"Bahwa dalam replik ini perlu kami tegaskan kembali mengenai tuntutan penjatuhan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama jangka waktu tertentu terhadap terdakwa Amril Mukminin," tuturnya.
"Bahwa mengingat jabatan terdakwa selaku Bupati Bengkalis merupakan jabatan publik karena dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pilkada tahun 2015," sambung dia.
Sementara itu, ditambahkan JPU KPK lainnya, Tonny F. Pangaribuan, maka sudah tentu masyarakat Kabupaten Bengkalis menaruh harapan yang besar kepada terdakwa selaku kepala daerah agar dapat berperan aktif melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam memajukan pembangunan di daerahnya, juga memberikan teladan yang baik dengan tidak melakukan korupsi, kolusi ataupun nepotisme.
Demikian pula dengan jabatan terdakwa sebelumnya selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang juga merupakan jabatan publik, karena dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pemilu.
"Namun sebaliknya, terdakwa justru mencederal amanat yang diembannya tersebut dengan melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima uang suap dari Ichsan Suaidi dan Triyanto (PT CGA) dan menerima sejumlah gratifikasi. Sehingga perbuatan ini telah mencederai amanat yang diembannya selaku kepala daerah dan tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat," urainya.
Dia memaparkan, mempertimbangkan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan terdakwa yang memangku suatu jabatan publik, maka sudah sepatutnya terhadap terdakwa selain dijatuhi hukuman pokok, juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama jangka waktu tertentu terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bahwa hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP.
Dimana ditentukan bahwa hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut ialah hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) angka 2 KUHP mengatur bahwa jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya.
Dalam agenda sidang tuntutan sekitar 3 pekan lalu, JPU KPK Takdir Suhan dan Tonny Frenky Pangaribuan, terlebih dahulu secara bergantian membacakan analisa dan sejumlah fakta persidangan sebelumnya lewat sambungan video conference.
JPU KPK kembali membahas soal suap yang diterima Amril dari PT Citra Gading Asritama (CGA), selaku perusahaan pelaksana proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning sebesar Rp 5,2 miliar.
Uang itu diterima Amril dari Ichsan Suaidi, selaku pemilik PT CGA, ada juga yang diserahkan oleh Triyanto, yang merupakan anggota Ichsan Suaidi.
Kemudian Amril juga menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit.
Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp 12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Sehingga totalnya Rp 23,6 miliar lebih.
Uang gratifikasi puluhan miliar dari pengusaha sawit itu, diketahui juga mengalir ke rekening pribadi istri Amril Mukminin, Kasmarni.
JPU juga membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa Amril Mukminin selaku pejabat pemerintah tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian hal yang meringankan, terdakwa Amril Mukminin telah mengembalikan uang, bersikap sopan di persidangan, terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya. JPU menilai, terdakwa Amril Mukminin terbukti melakukan tindak pidana korupsi berlanjut.
Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amril Mukminin dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 6 bulan," kata JPU Tonny Frenky Pangaribuan.
JPU KPK juga meminta supaya Amril Mukminin tetap berada dalam tahanan.
Untuk diketahui, dalam isi dakwaan jaksa KPK, Amril didakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi atau menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang secara bertahap.
Yang mana, jumlah total hadiah uang itu sebanyak puluhan miliar. Uang sebanyak itu, diterimanya saat masih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis 2 periode yakni 2009-2014, 2014-2019 dan saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.
Jaksa KPK menerangkan, dalam proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Amril disebut sebagai orang yang mengupayakan agar PT CGA memenangkan pekerjaan proyek tersebut. Dalam hal ini, Amril diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk Dolar Singapura.
Adapun totalnya SGD520.000. Atau jika dirupiahkan setara dengan Rp5,2 miliar. Uang itu diterima melalui ajudan Amril, Azrul Nur Manurung, yang diserahkan melalui Triyanto, pegawai PT CGA, atas perintah Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA.
Proyek tersebut, kemudian disetujui untuk dianggarkan pada APBD Kabupaten Bengkalis secara tahun jamak (multyyears) dengan pembuatan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan DPRD tentang penganggaran kegiatan tahun jamak Tahun Anggaran 2017-2019 Nomor 14/MoU-HK/XII/2016 dan Nomor 09/DPRD/PB/2016 tanggal 13 Desember 2016.
Nota Kesepakatan itu ditandatangani oleh Amril selaku Bupati Bengkalis dan Abdul Kadir selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.
Masih dalam dakwaan, diketahui, bahwa istri Amril yakni Kasmarni, disebut juga menerima uang sebanyak Rp23,6 miliar lebih. Uang itu diketahui dari dua orang pengusaha sawit. Yang mana, uang tersebut diterima oleh Kasmarni secara tunai maupun melalui transfer ATM dalam waktu 6 tahun.
Adapun pengusaha sawit yang dimaksud yakni, Jonny Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima dikediamannya pada Juli 2013-2019.
Pada 2013 lalu, Jonny Tjoa meminta bantuan Amril untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan. Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada Terdakwa sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Sehingga, terhitung sejak Juli 2013 dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni.
Pemberian uang itu, terus berlanjut hingga Amril dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada 2016 lalu. Tak hanya dari Jonny Tjoa, Amril juga menerima gratifikasi dari Adyanto saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis terhadap bantuan mengamankan kelancaran operasional pabrik.
Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada Amril dari prosentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik.
Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni di rumah kediaman terdakwa.
Sehingga uang yang telah diterima terdakwa dari Adyanto seluruhnya sebesar Rp10.907.412.755.