Senin, 03 Agu 2026
Ekbis
Kado HUT ke-69 Riau, Warga Nunggak 5 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 03 Agu 2026 09:31
PEKANBARU - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Riau yang masih memiliki tunggakan pajak. Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau, pemerintah daerah resmi menggulirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang membebaskan denda serta tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak masyarakat untuk memaksimalkan keringanan administrasi yang hanya berlaku satu bulan ini. Kebijakan ini diluncurkan sebagai kado perayaan hari jadi provinsi sekaligus wujud kepedulian untuk meringankan beban finansial warga.
"Mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus kita memberikan program pemutihan pajak sebagai kado untuk masyarakat," ujar SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026).
Ia memastikan partisipasi publik dalam melunasi kewajiban pajak akan berdampak langsung pada kelancaran pembangunan daerah. Hasil penerimaan dari sektor pajak tersebut diproyeksikan untuk membiayai fasilitas publik dan infrastruktur di Riau, imbuhnya.
Cukup Bayar Dua Tahun
Secara teknis, regulasi pemutihan ini berlandaskan pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.511/VII/2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari, menguraikan skema keringanan yang sangat menguntungkan, terutama bagi wajib pajak dengan masa tunggakan yang panjang.
Sebagai gambaran, warga yang menunggak pajak kendaraan hingga lima tahun tidak perlu melunasi seluruhnya. Selama masa pemutihan, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pokok pajak satu tahun terakhir yang tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan.
"Jadi maksudnya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diwajibkan cuma dua tahun. Sisanya dihapus, termasuk seluruh dendanya," jelas Ninno memberikan penegasan.
Berlaku di Seluruh Samsat
Layanan pemutihan pajak ini sudah dapat diakses secara langsung oleh masyarakat di seluruh unit pelayanan Samsat yang tersebar di wilayah Riau. Bapenda menargetkan momentum ini mampu menumbuhkan kesadaran kepatuhan administrasi kendaraan dengan lebih baik ke depannya.
"Kami mengharapkan masyarakat memanfaatkan momen ini untuk segera menyelesaikan administrasi pembayaran pajak kendaraannya. Kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Agustus,"(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/kado-hut-ke69-riau-warga-nunggak-5-tahun-cukup-bayar-2-tahun.html
komentar Pembaca