Kumpulkan 17 Notaris, Diskopnakertrans Rohul Imbau Sebelum Terbit Akte Pendirian Koperasi, Pengurus Wajib Lengkapi Dokumen
Admin
Sabtu, 22 Jan 2022 15:56
PASIR PENGARAIAN- Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hulu mengumpulkan 17 notaris yang memiliki kewenangan dalam penerbitan akte pendirian Koperasi di Rokan Hulu.
Pertemuan yang digelar di Kantor Bupati Rokan Hulu pada Kamis (20/01) tersebut, menghasilkan keputusan bahwa setiap Pengurus Koperasi yang akan mengurus Akte Pendirian Koperasi ke Notaris,mesti terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Dinas Koperasi,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hulu serta melengkapi persyaratan Koperasi, sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Menteri Koperasi.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu Zulhendri S.Sos, MIP, ketika berbicara tentang banyaknya Koperasi di Rokan Hulu yang tidak tercatat di Kantor Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hulu.
"Ada sejumlah 100 Koperasi di Rokan Hulu, yang akan diusulkan ke Kementerian Koperasi RI untuk dibubar.Karena berdiri tanpa prosedur yang benar," Papar Zulhendri.
Dijelaskan Zulhendri, notaris sebagai pejabat yang berwenang untuk menerbitkan akte pendirian koperasi, memiliki peran untuk menertibkan akte pendirian keluar.
Jika memang persyaratan mereka dan tidak memiliki rekom dari Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hulu diingatkan untuk tidak dilayani.
Penertiban dalam penerbitan akte pendirian Koperasi perlu dilakukan, untuk menghindari berdirinya koperasi tanpa aturan yang jelas dan tidak melaksanakan AD/ART.
Karena, apabila koperasi itu berdiri di luar aturan, maka akan timbul konflik nantinya diantara pengurus dan anggota.
Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hulu memiliki peran dari Pemerintah dalam memberikan pembinaan dan pengawasan dalam perjalanan perkoperasian yang ada