Selasa, 23 Jun 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Perbedaan Paylater dan Pinjol yang Harus Diketahui, Jangan Asal Pinjam!

Ekonomi,

Perbedaan Paylater dan Pinjol yang Harus Diketahui, Jangan Asal Pinjam!

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 09 Agu 2025 16:14
okezone.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perbedaan layanan paylater dan pinjaman daring atau pinjol. Meski sama-sama memberikan kemudahan dalam mengakses pembiayaan, keduanya memiliki perbedaan penting yang perlu dipahami masyarakat.

Melalui Instagram resminya @ojkindonesia, Sabtu (9/8/2025), OJK mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih layanan keuangan digital dengan memahami cara kerja, pihak yang terlibat, serta dasar hukum dari masing-masing layanan.

Secara definisi, paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) adalah layanan penundaan pembayaran yang disediakan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), seperti bank atau perusahaan pembiayaan, untuk transaksi pembelian barang atau jasa. Sementara itu, pinjaman daring adalah layanan pendanaan yang diberikan oleh penyelenggara berbasis teknologi (P2P lending) kepada peminjam secara elektronik.

Dari sisi pihak yang terlibat, paylater mencakup pemberi dana, marketplace, merchant, serta lembaga keuangan. Sedangkan dalam pinjaman daring, terdapat tiga pihak: pemberi dana, peminjam dana, dan perusahaan penyelenggara pinjaman.

Dalam hal regulasi, layanan paylater diatur sesuai pengawasan OJK terhadap LJK terkait. Sementara pinjaman daring tunduk pada POJK Nomor 40 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023. Selain itu, mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara pinjaman daring juga wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak asal menggunakan layanan finansial berbasis teknologi. Pengguna diimbau agar menilai kemampuan membayar terlebih dahulu, menyesuaikan tenor dengan kemampuan finansial, dan menggunakan layanan ini berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan.
Sebagai langkah perlindungan, masyarakat diimbau untuk selalu mengingat prinsip 2L, Legal dan Logis, saat menggunakan produk keuangan. Pastikan bahwa layanan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta masuk akal dari sisi manfaat dan risikonya.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Ekbis
Berita Terkait
  • Selasa, 23 Jun 2026 08:55

    Polda Jabar Bentuk Tim Khusus Buru Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Kekasih Selama 3 Tahun

    Polda Jawa Barat membentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran terhadap pria berinisial TH (30) yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29).Langkah t

  • Selasa, 23 Jun 2026 08:53

    Bawa Alat Masak, Kaum Ibu di Lampung Demo Minta Program MBG Tak Dihentikan

    Jakarta - Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung Mendukung Makan Bergizi Gratis (AMAL MBG) menggelar aksi demo di Kota Bandar Lampung, Senin (22/6/2026). Mereka turun ke jalan untuk men

  • Selasa, 23 Jun 2026 08:42

    Kepingan Fakta Gadis Bandung Disekap 3 Tahun

    Bandung - Seorang wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jabar, menjadi korban penyekapan dan penganiayaan, hingga mengalami luka berat. Kasus ini terungkap setelah keluarga menerima informa

  • Selasa, 23 Jun 2026 08:38

    Polisi Bongkar Bisnis Ganda Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Jual Sabu untuk Tambah Penghasilan

    PEKANBARU - Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, diamankan diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.Pria beri

  • Selasa, 23 Jun 2026 08:35

    Ditinggal ke Bengkalis, Rumah Bantuan Milik Anak Yatim Piatu di Bungaraya Siak Rata dengan Tanah

    SIAK - Sebuah rumah kayu milik seorang anak yatim piatu yang tinggal sebatang kara di RT 02 RW 07, Dusun Mukti Jaya, Kampung Langsat Permai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, ludes terbakar, Senin

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.