Selasa, 23 Jun 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Perbedaan Paylater dan Pinjol yang Harus Diketahui, Jangan Asal Pinjam!

Ekonomi,

Perbedaan Paylater dan Pinjol yang Harus Diketahui, Jangan Asal Pinjam!

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 09 Agu 2025 16:14
okezone.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perbedaan layanan paylater dan pinjaman daring atau pinjol. Meski sama-sama memberikan kemudahan dalam mengakses pembiayaan, keduanya memiliki perbedaan penting yang perlu dipahami masyarakat.

Melalui Instagram resminya @ojkindonesia, Sabtu (9/8/2025), OJK mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih layanan keuangan digital dengan memahami cara kerja, pihak yang terlibat, serta dasar hukum dari masing-masing layanan.

Secara definisi, paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) adalah layanan penundaan pembayaran yang disediakan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), seperti bank atau perusahaan pembiayaan, untuk transaksi pembelian barang atau jasa. Sementara itu, pinjaman daring adalah layanan pendanaan yang diberikan oleh penyelenggara berbasis teknologi (P2P lending) kepada peminjam secara elektronik.

Dari sisi pihak yang terlibat, paylater mencakup pemberi dana, marketplace, merchant, serta lembaga keuangan. Sedangkan dalam pinjaman daring, terdapat tiga pihak: pemberi dana, peminjam dana, dan perusahaan penyelenggara pinjaman.

Dalam hal regulasi, layanan paylater diatur sesuai pengawasan OJK terhadap LJK terkait. Sementara pinjaman daring tunduk pada POJK Nomor 40 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023. Selain itu, mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara pinjaman daring juga wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak asal menggunakan layanan finansial berbasis teknologi. Pengguna diimbau agar menilai kemampuan membayar terlebih dahulu, menyesuaikan tenor dengan kemampuan finansial, dan menggunakan layanan ini berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan.
Sebagai langkah perlindungan, masyarakat diimbau untuk selalu mengingat prinsip 2L, Legal dan Logis, saat menggunakan produk keuangan. Pastikan bahwa layanan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta masuk akal dari sisi manfaat dan risikonya.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Ekbis
Berita Terkait
  • Selasa, 23 Jun 2026 10:19

    Apel Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Agung Nugroho Ajak Semua Pihak Perkuat Kolaborasi Pembangunan

    PEKANBARU-Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memimpin upacara peringatan Hari Jadi ke-242 Pekanbaru yang digelar di halaman Perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Tenayan Raya, Selasa (23/6/2026

  • Selasa, 23 Jun 2026 09:59

    Kejati Riau dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Kepabeanan

    PEKANBARU -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui pertemuan silaturahmi yang digelar di ruang kerja Kepala Kejati Riau, Senin (22/6/2026).Pe

  • Selasa, 23 Jun 2026 09:42

    Seorang Kader Masuk Rumah Sakit Usai Demo di DPRD Riau, IMM Kecam Tindakan Represif Aparat

    PEKANBARU-Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Riau mengecam keras tindakan represif dan kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat pengamanan aksi demons

  • Selasa, 23 Jun 2026 09:31

    Pengamat Unri Nilai Pemprov Riau Perlu Lebih Kreatif Menggali Sumber PAD

    PEKANBARU â€" Pengamat Ekonomi Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, menilai Pemerintah Provinsi Riau masih memiliki banyak ruang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi as

  • Selasa, 23 Jun 2026 09:28

    Gandeng Tempo Media, Pemprov Riau Siap Pamerkan Potensi Daerah ke Tingkat Nasional

    PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya agar berbagai potensi daerah bisa dikenal lebih luas di panggung nasional. Langkah strategis ini diwujudkan lewat penguatan kolaborasi penyebaran in

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.