Telat Bayar PBB, Siap-Siap Didenda 2 Persen
Sabtu, 21 Nov 2015 08:36
Demikian disampaikan Kepala Dispenda Kota Pekanbaru, Yuliasman, Jumat (20/11/2015). Dia menjelaskan untuk pembayaran PBB terhitung 1 Desember 2015 ke atas mulai dikenakan sanksi.
"Batas waktu perpanjangan PBB segera beakhir pada 30 November ini. Lewat dari itu bakal didenda 2 persen dari nilai pajak," kata dia.
Yuliasman menambahkan pihaknya sudah berusaha maksimal supaya wajib pajak bisa tergugah untuk melunasi kewajiban PBB-nya. Semisal dengan membuka layanan pembayaran PBB hingga ke lingkungan perumahan serta memperbanyak loket pembayan di Dispenda, dan wajib pajak tidak perlu jauh datang ke kantor Dispenda atau juga terlalu lama dalam pengurusannya.
"Pada waktu kita perpanjang sampai akhir November ini, respon wajib pajak cukup bagus. Tandanya ada yang semula belum terdaftar banyak yang melapor dan mendaftar. Ada juga yang sebelumnya menunggak juga sudah melunasi kewaibannya," terangnya.
Disinggung terkait perolehan PBB pasca diperpanjang, Yuliasman sudah cukup tinggi mencapai Rp24 miliar lebih. Namun untuk memenuhi target PBB tahunan sebesar Rp90 miliar diakui Yuliasman masih berat.
"Kalau untuk mengejar target cukup berat, karena banyak faktor pencetus yang menyebabkan sulit bagi Dispenda untuk mengejar target PBB. Antara lain akibat data wajib pajak yang belum valid semisal ada yang dobel ada juga yang tidak terdaftar," imbuhnya. (hrc)
Ekbis
Budaya Indonesia Masuk Ruang Digital, Ini yang Terjadi di Museum Nasional
JAKARTA - Pemerintah bersama sejumlah pihak swasta dan platform digital menghadirkan pameran serta aktivasi karakter kreatif yang terinspirasi budaya Indonesia di Museum Nasional Indone
Pasca Kecelakaan, Bos Danantara Tegaskan Evaluasi Total Sistem Keselamatan Kereta
JAKARTA â€" Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan P. Roeslani menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek pad
Purbaya Akan Tanggung 100 Persen PPN Avtur
JAKARTA â€" Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat
Tembus Sistem Pertahanan AS, Jet Tempur Jadul F-5 Iran Bom Pangkalan Udara Kuwait
JAKARTA â€" Sebuah laporan mengklaim bahwa jet tempur lawas F-5 Angkatan Udara Iran berhasil menembus sistem pertahanan udara AS dan mengebom pangkalan militer Camp Buehring di Kuwait dalam peran
Iran Ajukan Proposal kepada AS untuk Buka Selat Hormuz, Akhiri Perang
JAKARTA - Iran telah mengajukan proposal baru kepada Amerika Serikat (AS) untuk membuka kembali Selat Hormuz dan mengakhiri perang, dengan menunda negosiasi nuklir ke tahap selanjutnya. Proposal