Minggu, 26 Apr 2026
  • Home
  • Ekbis
  • WADUH...Sejumlah Perusahaan Perkebunan Belum Kantongi Izin HGU, Ini Peringatan Pemkab Rohul...

WADUH...Sejumlah Perusahaan Perkebunan Belum Kantongi Izin HGU, Ini Peringatan Pemkab Rohul...

Admin
Kamis, 23 Sep 2021 09:43
Riausky.com

PASIR PENGARAIAN- Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan Rokan Hulu telah menyurati perusahaan perkebunan yang beroperasi di Rokan Hulu yang hingga saat ini belum memiliki Izin Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Perusahaan perkebunan diingatkan untuk segera mengurus HGU tersebut ke Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang merupakan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam penerbitan HGU tersebut.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Rokan Hulu Agung Nugroho S.TP, kepada Riausky.com, Rabu (22/09) seiring dengan masih banyaknya perusahaan perkebunan di Rokan Hulu yang belum memiliki HGU.

"Perusahaan yang sudah memiliki Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan, diingatkan untuk segera mengurus hak atas tanah yaitu HGU. Karena akan mempengaruhi terhadap penilaian usaha perkebunan dan perolehan sertifikasi ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil, " Papar Agung.

Dilanjutkan Agung, Pemerintah Daerah memiliki kepentingan agar perusahaan mengurus HGU tersebut, dalam rangka peningakatan Pendapatan Daerah yaitu, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kepada perusahaan perkebunan di Rokan Hulu, Agung mengingatkan untuk segera mengurus HGU tersebut, bila tidak akan berdampak kepada penilaian usaha perkebunan itu sendiri. 

Selain itu, Pemerintah Daerah nantinya akan melakukan penertiban izin nantinya ke lapangan. 

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Peternakan dan Perkebunan Rokan Hulu Samsul Kamar, S.Hut menambahkan, saat ini di Rokan Hulu ada sebanyak 77 perusahan perkebunan yang sudah memiliki Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan. 

Hanya saja, rata rata perusahaan tersebut belum memiliki hak atas tanah atau Hak Guna Usaha (HGU).

Belum lama ini lanjut Samsul, Dinas Perkebunan Riau mengundang 23 perusahaan perkebunan yang ada di Rokan Hulu. 

Menurut Samsul, perusahaan tersebut saat ini,dalam tahap pengurusan HGU dan sudah ada berkasnya masuk ke Kementerian ATR/BPN.

Sumber: Riausky.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.