JPU Tidak Bisa Membuktikan Dakwaan Nya, Rudianto Divonis Bebas Oleh PN Rohil.
Admin
Selasa, 21 Des 2021 09:34
UJUNG TANJUNG- Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) kembali mengelar sidang terhadap terdakwa Rudianto Sianturi.
Sidang beragendakan putusan dari majelis hakim digelar pada Senin 20 Desember 2021 siang.
Sidang putusan terhadap terdakwa Rudianto Sianturi dipimpin oleh hakim ketua Andry Simbolon SH MH didampingi anggotanya Erif Herlambang SH dan Hendrik Nainggolan SH. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil diwakili oleh Jupri Wandy Banjarnahor SH dan Shahwir Abdullah SH.
Adapun terdakwa didampingi kuasa hukum Daniel Pratama. S.H.,M.H., dan Josua Sitinjak. S.H
Sebelumnya, Rudianto Sianturi dituntut oleh JPU dengan hukuman 6 bulan penjara.
Terdakwa didakwa oleh JPU melakukan penyerobotan lahan dan atau menggunakan surat palsu. Sehingga terdakwa dituntut dengan pasal 263 ayat 2 Jo 385 ayat 1.
Namun, JPU di persidangan tidak bisa membuktikan dakwaannya dipersidangan, sehingga majelis hakim menolak semua dakwaan yang didakwakan JPU terhadap Rudianto Sianturi.
Akhirnya, majelis hakim memvonis bebas terdakwa Rudianto Sianturi.
"Putusan majelis hakim tersebut telah mencerminkan rasa keadilan, bahwa sejalan dengan jiwa ketentuan-ketentuan undang-undang. Bahwa hakim seyogyanya mendasarkan putusannya sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat ketika putusan itu dijatuhkan. Dan juga hanya putusan hukum yang sesuai dengan kesadaran Hukum dan kebutuhan hukum warga masyarakatnya yang merupakan hukum dalam makna sebenarnya," ungkap Daniel Pratama didampingi Josua Sitinjak.
Serta Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil ialah kebenaran selengkap-lengkapnya.
Dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat.
Bahwa dari fakta persidangan yang ada dari kesaksian para saksi yang dihadirkan terhadap permasalahan antara pelapor dan terdakwa ini merupakan permasalahan sengketa lahan.
Yang mana dalam hal ini kedua belah pihak mengklaim memiliki lahan yang berada di tempat yang sama, dan dari keterangan saksi didapati fakta bahwa lahan pelapor yang bermasalah dengan Rudianto sianturi berkisar kurang lebih 65 Ha. Sedangkan lahan Pelapor dkk berjumlah kurang lebih 400 Ha. Dimana masih ada lebih kurang 335 Ha lagi lahan pelapor yang juga belum dapat dikuasai pelapor. Sementara lahan tersebut juga di klim oleh masyarakat air hitam.
"kita juga berharap kedepannya, pemimpidaan seseorang bukan lah menjadi cara untuk menyelesaikan suatu permasalahan sengketa lahan. Oleh karena berdasarkan asas Ultimum remedium yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Yang mana apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui," pungkas Daniel Pratama.
"Nah, di dalam persidangan, JPU tidak dapat membuktikan surat palsu mana yang digunakan terdakwa, jika merujuk pada petikan putusan MA nomor 62 K/Pid/2021.
Di sana juga tidak dicantumkan surat-surat mana saja yang dinyatakan palsu, dan jika dikatakan menyerobot lahan, terdakwa mengerjakan lahannya sendiri yang diperoleh berdasarkan kompensasi dari masyarakat Desa Air Hitam yang telah disejutui oleh bersama.
Setelah ada kesepakatan bersama, terdakwa membuka akses jalan di Desa Air Hitam, setelah itu Penghulu Desa Air Hitam sah pada saat itu mengeluarkan surat-surat untuk terdakwa," jelas Daniel