Jaksa Dalami Penyidikan Korupsi Baju Batik
Sabtu, 03 Okt 2015 14:40
"Penyidik masih melengkapi berkas kasus tersebut," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Jumat (2/10/2015).
Menurut Mukzan, pihaknya masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kerugian negara masih tunggu audit BPKP," kata Mukhzan.
Dalam kasus ini, Kejati Riau telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah dua pejabat Setdaprov Riau, Abdi Hari dan Garang serta Direktur CV Karya Cipta Persada (KCP).
Kasus berawal pada tahun 2012 lalu. Saat itu Biro Perlengkapan Setdaprov Riau mengadakan pakaian batik sebanyak 10 ribu pasang dengan nilai anggaran sebesar Rp4,350 miliar lebih dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).
Kegiatan itu diduga tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, dari 10 ribu pasang baju batik tersebut yang terealisasi hanya 70 persen.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo pasal 55 KUHPidana.(hrc)
"Penyidik masih melengkapi berkas kasus tersebut," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Jumat (2/10/2015).
Menurut Mukzan, pihaknya masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kerugian negara masih tunggu audit BPKP," kata Mukhzan.
Dalam kasus ini, Kejati Riau telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah dua pejabat Setdaprov Riau, Abdi Hari dan Garang serta Direktur CV Karya Cipta Persada (KCP).
Kasus berawal pada tahun 2012 lalu. Saat itu Biro Perlengkapan Setdaprov Riau mengadakan pakaian batik sebanyak 10 ribu pasang dengan nilai anggaran sebesar Rp4,350 miliar lebih dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).
Kegiatan itu diduga tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, dari 10 ribu pasang baju batik tersebut yang terealisasi hanya 70 persen.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo pasal 55 KUHPidana. - See more at: http://halloriau.com/read-hukrim-71421-2015-10-03-jaksa-dalami-penyidikan-korupsi-baju-batik.html#sthash.ljsyVojo.dpuf
7 Fakta BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank In
PLN Percepat Pemulihan Pembangkit, Pasokan Batu Bara Diperkuat
JAKARTA â€" PT PLN (Persero) terus mempercepat langkah-langkah pengamanan keandalan sistem kelistrikan, khususnya di Pulau Jawa, melalui percepatan pemulihan pembangkit yang mengalami gangguan op
Ngeri! Wanita 52 Tahun Kena Kanker Kulit Karena Sering Menicure
JAKARTA - Perawatan kuku dengan cat gel dan lampu UV memang menjadi tren kecantikan yang digemari banyak wanita. Namun, sebuah laporan medis mengungkap kasus mengejutkan seorang wanita berusia 52
Tiba-Tiba Panik Lupa Matiin Kompor hingga Kunci Pintu saat Pergi? Ini Penjelasan Medisnya dari Dokter
JAKARTA â€" Pernah merasa panik di tengah perjalanan karena tiba-tiba ragu apakah kompor sudah dimatikan atau pintu rumah sudah dikunci? Meski sering dikaitkan dengan gejala pikun, kond
Tips Pakai Rosemary Oil untuk Perawatan Rambut, Biar Optimal
JAKARTA â€" Rosemary oil semakin populer sebagai salah satu bahan alami untuk membantu menjaga kesehatan rambut dan mengurangi kerontokan. Namun, tidak sedikit orang yang merasa hasil p