Jaksa Dalami Penyidikan Korupsi Baju Batik
Sabtu, 03 Okt 2015 14:40
"Penyidik masih melengkapi berkas kasus tersebut," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Jumat (2/10/2015).
Menurut Mukzan, pihaknya masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kerugian negara masih tunggu audit BPKP," kata Mukhzan.
Dalam kasus ini, Kejati Riau telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah dua pejabat Setdaprov Riau, Abdi Hari dan Garang serta Direktur CV Karya Cipta Persada (KCP).
Kasus berawal pada tahun 2012 lalu. Saat itu Biro Perlengkapan Setdaprov Riau mengadakan pakaian batik sebanyak 10 ribu pasang dengan nilai anggaran sebesar Rp4,350 miliar lebih dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).
Kegiatan itu diduga tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, dari 10 ribu pasang baju batik tersebut yang terealisasi hanya 70 persen.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo pasal 55 KUHPidana.(hrc)
"Penyidik masih melengkapi berkas kasus tersebut," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Jumat (2/10/2015).
Menurut Mukzan, pihaknya masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kerugian negara masih tunggu audit BPKP," kata Mukhzan.
Dalam kasus ini, Kejati Riau telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah dua pejabat Setdaprov Riau, Abdi Hari dan Garang serta Direktur CV Karya Cipta Persada (KCP).
Kasus berawal pada tahun 2012 lalu. Saat itu Biro Perlengkapan Setdaprov Riau mengadakan pakaian batik sebanyak 10 ribu pasang dengan nilai anggaran sebesar Rp4,350 miliar lebih dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).
Kegiatan itu diduga tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, dari 10 ribu pasang baju batik tersebut yang terealisasi hanya 70 persen.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo pasal 55 KUHPidana. - See more at: http://halloriau.com/read-hukrim-71421-2015-10-03-jaksa-dalami-penyidikan-korupsi-baju-batik.html#sthash.ljsyVojo.dpuf
Lebih Cepat dari Target, Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART
Jakarta - Tim Penyelaras Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berhasil menuntaskan
Mengenal Kanker Prostat yang Dialami Benjamin Netanyahu
JAKARTA - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengabarkan telah menjalani pengobaran kanker prostat yang dideritanya. Dikabarkan Netanyahu telah melakukan rangkaian pera
Penurunan Kualitas Otak di Usia Produktif Kini Jadi Sorotan, Bukan Sekadar Penyakit!
JAKARTA â€" Di tengah optimisme bonus demografi, Indonesia menghadapi ancaman yang jarang disadari: penurunan kapasitas berpikir pada usia produktif. Fenomena ini dikenal sebagai silent cogn
Harga Pangan Hari Ini Naik, Minyak Goreng Tembus Rp23.709 per Liter
JAKARTA - Harga pangan nasional terpantau mengalami pergerakan pada awal pekan ini, Senin (27/4/2026). Sejumlah komoditas utama mengalami kenaikan, namun tidak sedikit juga yang mengala
Purbaya Targetkan IHSG Tembus 28.000, Airlangga: Kita Kejar Pertumbuhan 20%
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut positif proyeksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menargetkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menem