Kamis, 02 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • PH Suhardiman Amby: Hormati Proses Hukum dengan Mengedepankan Praduga Tak Bersalah

PH Suhardiman Amby: Hormati Proses Hukum dengan Mengedepankan Praduga Tak Bersalah

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 02 Jul 2026 08:41
TELUKKUANTAN - Rizki JP Poliang, SH. MH menyatakan siap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait penetapan status tersangka terhadap klien Suhardiman Amby.

Menurutnya, penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum dan juga bukan bentuk pembuktian final atas adanya tindak pidana. "Dalam sistem hukum kita berlaku asas praduga tak bersalah," ujarnya Rabu (1/6/2026) malam.

Sehingga setiap orang wajib dipandang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Saat ini kami selaku tim kuasa hukum masih mempelajari secara menyeluruh konstruksi perkara, alat bukti, serta dasar yuridis yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap klien kami," jelasnya.

Kliennya kata Rizki, bersikap kooperatif, menghormati proses hukum, dan akan mengikuti seluruh tahapan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada waktunya nanti, dirinya akan menyampaikan sikap hukum secara lebih lengkap setelah mempelajari seluruh dokumen dan fakta perkara secara utuh.

"Kami meyakini proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif, terukur, dan tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik,"(rtc)
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115233184&PH-Suhardiman-Amby:-Hormati-Proses-Hukum-dengan-Mengedepankan-Praduga-Tak-Bersalah

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor