Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Liquid Vape Rasa Narkoba Via Online

Hukrim

Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Liquid Vape Rasa Narkoba Via Online

Kamis, 08 Nov 2018 16:41
okezone.com
Penangkapan Jaringan Vape Narkoba

JAKARTA - Sebanyak 18 pengracik sekaligus pengendar liquid vape atau rokok elektrik rasa narkoba. Pelaku menjajakan barang haramnya tersebut melalui media sosial (medsos) dan dikendalikan oleh seorang nara pidana di Lapas Cipinang, Jawa Timur.

Masing-masing tersangka berinisial ER, DIL, AR, AG, KIM, TY, TM, SEP, WIN, BUS, DAN, HAM, BR, VIK, DW, DIK, AD dan COK. Pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda dalam kurun waktu 9 hingga 23 Oktober lalu.

"Ada 18 tersangka yang sudah kami amankan dengan berbagai peran, ada 12 lokasi penangkapan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (8/11/2018).

Komplotan pengedar liquid vape rasa narkoba itu mengontrak sebuah rumah, yang dijadikan sebagai laboratorium atau tempat meracik, serta menyewa dua unit apartemen yakni Bassura dan apartemen Paladian Park Jakarta Utara sebagai tempat mengkemasnya.

Barang itu diantarkan kepada para pembeli menggunakan jasa layanan ojek online. Bisnis terselubung itu mulai tercium setelah polisi mendapat laporan masyarakat terkait peredaran liquid vape rasa narkoba tersebut lewat medsos.

"Produk yang diracik dimasukan dalam botol diberi label hologram di apartemen Palagian, kemudian apartemen Bassura fungsinya adalah botol-botol yang dikemas di Paladian ini dibawa ke Bassura untuk packaging," kata Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak menambahkan.

Semua pelaku mulai diringkus setelah polisi menyamar sebagai pembeli, pada 9 Oktober ada tukang ojek online mengantarkan pesanan polisi yang menyamar. Begitu masuk perangkap, polisi langsung menggeledah dan diketahui bahwa barang itu berasal dari tersangka ER.

Empat hari kemudian polisi berhasil meringkus ER di Bogor, dari mulut ER itu lah semua pelaku yang tergabung dalam sindikat tersebut satu persatu termasuk inisiator yang mengadakan peralatan laboratorium ditangkap polisi di waktu dan lokasi yang berbeda.

"Dengan kerjasama yang baik dari pihak rutan Cipinang, kami mendapat informasi, 4 orang tersangka yang kami dapatkam di rutan Cipinang, dan kebetulan tersangka yang perempuan ini merupakan istri dari inisiator kegiatan ini, bahan produksi, mengadakan bahan mensuport dana dan seterusnya," pungkasnya.


(okezone.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 27 Apr 2026 18:18

    Lebih Cepat dari Target, Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART

    Jakarta - Tim Penyelaras Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berhasil menuntaskan

  • Senin, 27 Apr 2026 18:03

    Mengenal Kanker Prostat yang Dialami Benjamin Netanyahu

    JAKARTA - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengabarkan telah menjalani pengobaran kanker prostat yang dideritanya. Dikabarkan Netanyahu telah melakukan rangkaian pera

  • Senin, 27 Apr 2026 17:59

    Penurunan Kualitas Otak di Usia Produktif Kini Jadi Sorotan, Bukan Sekadar Penyakit!

    JAKARTA â€" Di tengah optimisme bonus demografi, Indonesia menghadapi ancaman yang jarang disadari: penurunan kapasitas berpikir pada usia produktif. Fenomena ini dikenal sebagai silent cogn

  • Senin, 27 Apr 2026 17:56

    Harga Pangan Hari Ini Naik, Minyak Goreng Tembus Rp23.709 per Liter

    JAKARTA - Harga pangan nasional terpantau mengalami pergerakan pada awal pekan ini, Senin (27/4/2026). Sejumlah komoditas utama mengalami kenaikan, namun tidak sedikit juga yang mengala

  • Senin, 27 Apr 2026 17:51

    Purbaya Targetkan IHSG Tembus 28.000, Airlangga: Kita Kejar Pertumbuhan 20%

    JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut positif proyeksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menargetkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menem

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.