Sabtu, 08 Agu 2026
hukrim
Sembunyikan 39,84 Gram Sabu di Kamar, Pria 43 Tahun Ditangkap Satres Narkoba Polres Rohil
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 08 Agu 2026 15:52
TANJUNG MEDAN-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial SP alias AT (43), warga wilayah Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, diamankan polisi bersama barang bukti sabu seberat total 39,84 gram.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir terkait dugaan aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Medan Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T. M. Sitinjak, S.E., M.H., memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa SP alias AT berada di rumahnya dan diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan pencarian hingga berhasil menemukan tersangka yang bersembunyi di dalam lemari di salah satu kamar rumahnya. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, kamar serta rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 paket plastik klip berwarna merah berisi kristal yang diduga sabu dengan berbagai ukuran. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok dan sebuah tas dompet kecil yang berada di bawah kasur.
Selain 39,84 gram sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu kotak rokok Sampoerna, satu tas dompet kecil warna hitam, satu dompet warna hitam, satu plastik klip kosong ukuran besar, satu buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan sabu, dua unit telepon seluler serta uang tunai Rp1 juta.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa SP alias AT positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Ronni T. M. Sitinjak, S.E., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Rokan Hilir akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,”(rtc)
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115233794&Sembunyikan-39,84-Gram-Sabu-di-Kamar,-Pria-43-Tahun-Ditangkap-Satres-Narkoba-Polres-Rohil
komentar Pembaca