Minggu, 21 Jun 2026
Wajib Setor Rp250 Ribu Sehari, 3 Anak di Pelalawan Dipaksa Pasutri Mengemjs
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 17 Jun 2026 13:14
PELALAWAN â€" Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak yang melibatkan tiga korban yang dipaksa menjadi pengemis dan “manusia silver” di kawasan lampu merah Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kepedulian warga pengguna jalan yang merasa iba melihat aktivitas tiga anak tersebut di lokasi. Ketiganya kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya diamankan oleh Polsek Pangkalan Kerinci.
Ketiga korban masing-masing berinisial MH (11), RA (9), dan PW (9). Sementara terduga pelaku adalah pasangan suami istri Siska Mariani dan Muhammad Mukmin, yang merupakan warga Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K menjelaskan, dua anak laki-laki merupakan anak kandung pasangan tersebut, sedangkan satu anak perempuan lainnya merupakan cucu tiri pelaku.
“Para korban dipaksa mengamen, menjadi manusia silver, dan mengemis di lampu merah untuk memenuhi target yang ditetapkan pelaku,” ujar Kapolsek, Rabu (17/6/2026).
Menurut Kapolsek, motif pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan anak-anak. Setiap korban ditargetkan menghasilkan uang sebesar Rp250 ribu per hari, mulai pukul 15.00 WIB hingga 22.00 WIB.
“Uang hasil mengemis seluruhnya diserahkan kepada pelaku,” katanya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap praktik tersebut telah berlangsung sekitar tujuh bulan, sejak keluarga pelaku berpindah ke wilayah Pangkalan Kerinci. Selama periode itu, ketiga anak diduga rutin dipekerjakan di lokasi-lokasi keramaian untuk meminta-minta.
Kasus ini terungkap setelah warga melihat kondisi para korban di lampu merah dan kemudian membawa mereka ke Polsek Pangkalan Kerinci. Dari keterangan anak-anak, mereka mengaku takut pulang karena harus memenuhi target harian yang ditetapkan pelaku.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung menindaklanjuti dan mengamankan para terduga pelaku,” katanya lagi.
AKP Shilton menambahkan, pihaknya bersama jajaran kemudian mengamankan kedua pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 761 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur larangan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
"Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pangkalan Kerinci," pungkasnya.(rtc).
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115232928&Wajib-Setor-Rp250-Ribu-Sehari,-3-Anak-di-Pelalawan-Dipaksa-Pasutri-Mengemjs
komentar Pembaca