Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • 12 Anggota Sindikat Rampok Truk CPO Berhasil di Ringkus Polda Riau

12 Anggota Sindikat Rampok Truk CPO Berhasil di Ringkus Polda Riau

admin
Jumat, 17 Jul 2020 16:38
PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau berhasil membongkar sindikat rampok bersenjata api. Dalam aksinya, para pelaku sempat membawa kabur satu unit truk tanki milik PT Sawita Pasaman Jaya (SPJ) yang berisikan 27,36 ton Crude Palm Oil (CPO). 

Selain perampok bersenjata api, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau juga menggulung para penadah. Total 12 tersangka yang berhasil dibekuk dari sindikat itu. 

Awalnya, Polda Riau berhasil meringkus empat orang yang bertugas sebagai pembegal menggunakan senjata api. Kelompok ini diotaki pria inisial RC karena berperan sebagai perencana, mencari truk CPO dan melukai sopir. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, sindikat ini terakhir kali beraksi pada April lalu. RC bersama pelaku lain, CH, KW dan PD, mencegat truk CPO di Jalan Duri-Dumai, Kabupaten Bengkalis. 

"Usai truk CPO dicegat, sopirnya ditodong senjata api rakitan. Sopir dibekap, kemudian mulut dan mata dilakban lalu dipindahkan ke mobil lain," kata Zain, Jumat. 

Setelah sopir lumpuh, CPO dalam truk dipindahkan ke truk lainnya lalu dibawa ke lokasi penampungan. Selanjutnya, hasil jarahan ini dijual ke pelaku lainnya berinisial DN. 

"DN ini masih dalam pengejaran, untuk empat tersangka ini ditangkap pada Mei lalu. Semuanya pernah terlibat kejahatan alias residivis," kata Zain. 

Mengembangkan perkara itu, Polda Riau menangkap delapan pria lain yang merupakan penadah barang curian itu. Beberapa di antaranya merupakan pekerja dari sebuah perusahaan sawit dan mendapatkan bantuan dari pabrik kelapa sawit di Kabupaten Siak. 

Modusnya, kata Zain, satu tersangka membawa CPO dari perusahaannya lalu menyalinnya ke sebuah truk yang sudah menunggu di sebuah lokasi. Hasil salinan ini dibawa ke sebuah penampungan dan dijual ke pabrik. 

Aksi penjualan ini berjalan mulus karena para tersangka mendapat surat pengiriman barang dari sebuah perusahaan. Keterlibatan oknum di perusahaan ini tengah diusut penyidik. 

"Hasil kencing CPO ini dijual ke pabrik di Kota Dumai. Saat ini masih diburu donatur yang membiyai lokasi penampungan," sebut Zain. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 480 juncto Pasal 55, 56 KUHP. Delapan tersangka juga dijerat Pasal 24 ayat 1 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

"Ancamannya hukuman penjara paling lama 5 tahun," kata Zain. 

Dari dua sindikat ini, penyidik menyita empat truk CPO. Petugas juga menyita senjata api, uang tunai hasil penjualan CPO, lakban untuk melumpuhkan sopir truk dan peralatan minyak lainnya.

Sumber: Riauterkini.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.