Minggu, 26 Apr 2026
hukrim
6 Terdakwa Mutilasi Harimau di Rohul Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 21 Jun 2025 17:45
TRIBUNPEKANBARU.COM
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian telah memutus persidangan enam tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Harimau Sumatera dengan hukuman 4 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi pidum Kejari Rohul Rendi Panalosa pada Jumat (20/6/2025) saat dijumpai di ruangannya di Kejari Rohul.
Rendi menyebut, putusan pada Rabu (18/6/2025) tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU yang diajukan pada persidangan tersebut dengan hukuman 7 tahun.
"Walau demikian, kami merasa puas dengan putusan yang diberikan oleh Majlis Hakim dan kami rasa sudah cukup memberikan rasa keadilan," ungkap Rendi.
Baca juga: Kejari Rohul Tuntut 6 Terdakwa Pembunuh Harimau Sumatera 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan, bahwa sejumlah barang bukti seperti dua bilah pisau, satu bilah parang, dua utas tali nilon, satu batang kayu, satu unit HP merk Infinix, sebuah sling dengan panjang 4 meter dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan satu unit mobil Toyota Innova hitam dengan NOPOL B 1657 UYA dirampas untuk negara dan satu karung daging harkmai, satu karung kerangka dan tukang Harimau serta satu kantong kulit Harimau utuh diserahkan kepada BKSDA.
Rendi menegaskan, atas hasil persidangan tersebut, pihaknya menyatakan pikir-pikir dan belum berencana mengajukan banding untuk seterusnya.
Kronologi Penangkapan Pelaku, Tim Evakuasi Ikuti Petunjuk Mencurigakan
Diberitakan sebelumnya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menerima laporan terkait penemuan Harimau Sumatera yang terjerat di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Minggu (2/3/2025), pukul 17.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Resort BBKSDA Riau segera berkoordinasi dengan Polsek Rokan IV Koto, Kepala Desa Tibawan, dan Babinsa untuk memastikan validitas informasi dan menjaga agar lokasi kejadian tetap aman dari gangguan masyarakat hingga tim evakuasi BBKSDA tiba.
Setelah informasi tersebut diverifikasi oleh Kepala Desa Tibawan, tim evakuasi mempersiapkan peralatan dan perlengkapan untuk evakuasi dan berangkat menuju lokasi pada pukul 23.00 WIB.
Perjalanan menuju lokasi memakan waktu sekitar 7-8 jam, dan tim evakuasi tiba di Desa Tibawan pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.
Setibanya di sana, tim segera berkoordinasi dengan aparat desa dan melakukan perjalanan menuju lokasi dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua, karena area tersebut tidak dapat diakses dengan mobil.
Setibanya di lokasi, harimau sumatera yang terjerat sudah tidak ditemukan.
Tim evakuasi kemudian menyisir lokasi dan menemukan beberapa petunjuk yang mencurigakan, seperti tali sling jerat yang putus, bekas bacokan senjata tajam pada ranting, bambu sepanjang 5 meter, serta bercak darah.
Dari temuan tersebut, tim melanjutkan penyelidikan dengan melakukan pembahasan bersama pihak Polsek Rokan IV Koto, Balai Besar KSDA Riau, Koramil Rokan IV Koto, dan Yayasan Arsari di Kantor Desa.
Berdasarkan keterangan dari beberapa warga yang mendekat ke lokasi pada malam sebelumnya, tim berhasil mengidentifikasi sejumlah tersangka.
Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Rokan IV Koto, Balai Besar KSDA Riau, Koramil Rokan IV Koto, dan Yayasan Arsari kemudian berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan dan pengangkutan Harimau Sumatera tersebut.
Mereka adalah Rz (32), Sn (58), Lp (30), Zt (54), Em (38), dan En (60).
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain parang, tali jerat, tulang belulang, kulit, daging satwa HS, handphone, serta satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan untuk mengangkut bangkai satwa tersebut.
Kepala BBKSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan, mengecam keras tindakan oknum-oknum masyarakat yang terlibat dalam perburuan dan pembunuhan Harimau Sumatera tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan mengecam keras tindakan kejam terhadap satwa liar, terutama yang dilindungi oleh undang-undang. Harimau Sumatera merupakan satwa yang sangat dilindungi dan harus dijaga kelestariannya. Kami akan terus mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Genman.
Imbauan BBKSDA Pada Masyarakat
BBKSDA Riau juga menegaskan beberapa hal penting kepada masyarakat sekitar habitat Harimau Sumatera.
Di antaranya, pertama dilarang melakukan tindakan anarkis serta memelihara, memburu, menyiksa, atau membunuh satwa liar, terutama yang dilindungi oleh undang-undang.
Kedua, masyarakat yang tinggal di sekitar habitat Harimau Sumatera diimbau untuk beradaptasi dengan keberadaan satwa tersebut dan turut serta dalam menjaga kelangsungan hidupnya.
Ketiga, masyarakat tidak boleh melakukan perburuan terhadap satwa mangsa yang menjadi pakan utama Harimau Sumatera.
BBKSDA Riau berharap, dengan langkah-langkah tegas ini, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa langka ini akan semakin meningkat.
“Kita semua harus bekerja bersama untuk melindungi Harimau Sumatera dari ancaman kepunahan,” ujar Genman Suhefti Hasibuan.
Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM
komentar Pembaca