Akhirnya Terdakwa Guru SD Ini Divonis Tiga Tahun Penjara
Laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 08 Des 2015 12:10
UJUNG TANJUNG - Pengadilan Negeri Rokan Hilir Senin (7/11) sekitar pukul 16/30 wib akhirnya menggelar sidang pembacaan putusan (vonis) terhadap terdakwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Abu Hasan (37) seorang guru SD 004 diKelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, atas tuduhan melakukan perbuatan Kekerasan dengan mengadu dua orang kepala muridnya antara Yuhaldi (11) dengan Bambang pada tahun 2008 saat duduk dibangku kelas empat.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya oleh JPU Kejari Rokan Hilir Andreas Tarigan SH bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pasal 80 ayat(2) subsider ayat (1)UU No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan anak,dengan ancaman Pidana tiga tahun penjara denda lima puluh juta subsider tiga bulan.
Sidang Pembacaan Putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno SH, MH didampingi dua anggotanya Lukman Nul Hakim SH.MH dan Endry Aswin SH MH dengan Panitera Pengganti Esramawati sinaga SH, bahwa Terdakwa Abu Hasan sesuai dengan fakta dan bukti serta saksi selama persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melakukan kekerasan kepada anak muridnya dengan mengantukkan kepala korban sehingga mengalami gangguan psikotis kejiwaan dan lemahnya daya pikir. Sehingga perbuatan terdakwa sampai hari ini korban masih mengalami psikotis seperti sering marah-marah diluar kesadaran.
Sedangkan pembelaan (pledooi) terdakwa yang disampaikan Penasehat hukum Cutra Andika SH, tidak dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim, karena hakim berkeyakinan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan Yuhaldi mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga pembelaan terdakwa dikesampingkan .
Atas perbuatan terdakwa Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa tiga tahun penjara denda lima puluh juta rupiah subsider tiga bulan penjara. Yang artinya putusan ini sama dengan tuntutan JPU .
Usai membacakan putusan, Dr Sutarno SH. MH memberikan kesempatan kepada terdakwa Abu Hasan untuk melakukan upaya hukum apakah terima, pikir-pikir atau banding dan akhirnya sidang ditutup.
Diluar sidang Mansurdin orang tua Yuhaldi mengatakan kepada wartawan bahwa ia erasa puas," saya merasa puas dengan putusan yang diberikan Hakim tersebut, " ujarnya. (Asg)
PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi
Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b
4 Cara Bikin Tummy Time Jadi Momen Seru, Bukan Drama!
EMPAT cara bikin tummy time jadi momen seru akan diulas Okezone dalam artikel ini. Tummy time atau sesi melatih bayi tengkurap sering kali menjadi momen yang menantang bagi or
Wisatawan Indonesia Mulai Lirik Australia, Tren Sportcation Ikut Meningkat
JAKARTA â€" Minat wisatawan Indonesia untuk berkunjung ke Australia menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan Consumer Demand Project 2025 dari Tou
Penelitian Ungkap Risiko Kehilangan Massa Otot pada Penggunaan Obat Diet
JAKARTA â€" Studi terbaru menyoroti adanya perbedaan dampak dari penggunaan obat penurun berat badan (diet) terhadap kondisi tubuh, khususnya terkait massa otot. Temuan ini menunjukkan bahwa penu
Mitos atau Fakta: Tubuh Terkilir dan Bengkak Gara-Gara Cedera Sebaiknya Langsung Diurut?
BANYAK orang masih percaya bahwa cedera seperti terkilir atau bengkak sebaiknya langsung diurut agar cepat sembuh. Praktik ini sudah lama menjadi kebiasaan turun-temurun di ma