Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Akhirnya Terdakwa Guru SD Ini Divonis Tiga Tahun Penjara

Akhirnya Terdakwa Guru SD Ini Divonis Tiga Tahun Penjara

Laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 08 Des 2015 12:10
Anggi Sinaga
Suasana sidang

UJUNG TANJUNG - Pengadilan Negeri Rokan Hilir Senin (7/11) sekitar pukul 16/30 wib akhirnya menggelar sidang pembacaan putusan (vonis) terhadap terdakwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Abu Hasan (37) seorang guru SD 004 diKelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, atas tuduhan melakukan perbuatan Kekerasan dengan mengadu dua orang kepala muridnya  antara Yuhaldi (11) dengan Bambang pada tahun 2008 saat duduk dibangku kelas empat.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya oleh JPU Kejari Rokan Hilir Andreas Tarigan SH bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pasal 80 ayat(2) subsider ayat (1)UU No 23 tahun 2003 tentang  Perlindungan anak,dengan ancaman Pidana tiga tahun penjara denda lima puluh juta subsider tiga bulan.  

Sidang Pembacaan Putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno SH, MH didampingi dua anggotanya Lukman Nul Hakim SH.MH dan Endry Aswin SH MH dengan Panitera Pengganti Esramawati sinaga SH, bahwa Terdakwa Abu Hasan sesuai dengan fakta dan bukti serta saksi selama persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melakukan kekerasan kepada anak muridnya dengan mengantukkan kepala korban sehingga mengalami gangguan psikotis kejiwaan dan lemahnya daya pikir. Sehingga perbuatan terdakwa  sampai hari ini korban masih mengalami psikotis seperti sering marah-marah diluar kesadaran.

Sedangkan pembelaan (pledooi) terdakwa yang disampaikan Penasehat hukum Cutra Andika SH, tidak dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim, karena hakim berkeyakinan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan Yuhaldi mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga pembelaan terdakwa dikesampingkan .

Atas perbuatan terdakwa Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa tiga tahun penjara denda lima puluh juta rupiah subsider tiga bulan penjara. Yang artinya putusan ini sama dengan tuntutan JPU .

Usai membacakan putusan, Dr Sutarno SH. MH memberikan kesempatan kepada terdakwa Abu Hasan untuk melakukan upaya hukum apakah terima, pikir-pikir atau banding dan akhirnya sidang ditutup.

Diluar sidang Mansurdin orang tua Yuhaldi mengatakan kepada wartawan bahwa ia erasa puas," saya merasa puas dengan putusan yang diberikan Hakim tersebut, " ujarnya. (Asg)

Berita Terkait
  • Minggu, 21 Jun 2026 13:06

    7 Fakta BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

    JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank In

  • Minggu, 21 Jun 2026 13:05

    PLN Percepat Pemulihan Pembangkit, Pasokan Batu Bara Diperkuat

    JAKARTA â€" PT PLN (Persero) terus mempercepat langkah-langkah pengamanan keandalan sistem kelistrikan, khususnya di Pulau Jawa, melalui percepatan pemulihan pembangkit yang mengalami gangguan op

  • Minggu, 21 Jun 2026 13:01

    Ngeri! Wanita 52 Tahun Kena Kanker Kulit Karena Sering Menicure

    JAKARTA - Perawatan kuku dengan cat gel dan lampu UV memang menjadi tren kecantikan yang digemari banyak wanita. Namun, sebuah laporan medis mengungkap kasus mengejutkan seorang wanita berusia 52

  • Minggu, 21 Jun 2026 12:55

    Tiba-Tiba Panik Lupa Matiin Kompor hingga Kunci Pintu saat Pergi? Ini Penjelasan Medisnya dari Dokter

    JAKARTA â€" Pernah merasa panik di tengah perjalanan karena tiba-tiba ragu apakah kompor sudah dimatikan atau pintu rumah sudah dikunci? Meski sering dikaitkan dengan gejala pikun, kond

  • Minggu, 21 Jun 2026 12:52

    Tips Pakai Rosemary Oil untuk Perawatan Rambut, Biar Optimal

    JAKARTA â€" Rosemary oil semakin populer sebagai salah satu bahan alami untuk membantu menjaga kesehatan rambut dan mengurangi kerontokan. Namun, tidak sedikit orang yang merasa hasil p

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.