Selasa, 26 Mei 2026
hukrim
Baru 2 Minggu Kenalan, Seorang Duda di Pelalawan Bawa Kabur dan Rudapaksa Gadis Dibawah Umur
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 12 Des 2025 18:08
TRIBUNPEKANBARU.COM
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Seorang duda di Kabupaten Pelalawan Riau diringkus polisi pada Rabu (10/12/2025) lalu karena membawa kabur anak gadis di bawah umur.
Pelaku berinisial RM (28) yang merupakan warga Desa Batang Kulim Kecamatan Pangkalan Kuras. RM ditangkap Polsek Bunut karena membawa kabari anak gadis dibawah umur.
Korban berinisial NH berusia 17 dan masih berstatus siswi sekolah. Bahkan korban NH sudah disetubuhi oleh tersangka RM sebelum diamankan.
"Tersangka dan korban anak baru berkenalan selama dua minggu. Mereka katanya berpacaran," kata Kapolsek Bunut, AKP Arinal Fajri kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (12/12/2025).
Polsek Bunut menciduk tersangka RM atas laporan dari ibu korban berinisial RU (42) yang beralamat di Kecamatan Pangkalan Kuras.
Karena membawa kabur korban anak dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri. RM ditangkap di Kecamatan Bandar Seikijang pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 23.00 wib.
Kini RM meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Bunut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku sudah pernah menikah dan bercerai dengan istrinya.
"Keterangan tersangka berubah-ubah. Awalnya masih satu kali, kemudian mengaku sudah tiga kali berhubungan dengan korban," tutur AKP Arinal Fajri.
Kronologi
Awalnya, ibu korban yang merupakan pelapor mendapatkan informasi pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 21.00 wib, jika anak gadisnya yang masih di bawah umur sedang berada di Kecamatan Bandar Seikijang bersama tersangka RM.
Pelapor bersama keluarganya berangkat ke Bandar Seikijang mencari pelaku dan korban hingga ditemukan.
Kemudian pihak keluarga menghubungi personil Polsek Bunut untuk membantu mengamankan tersangka RM. Sekitar pukul 23.00 wib personil Polsek Bunut tiba di lokasi dan meringkus RM.
Saat diinterogasi, RM mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban anak.
Pelaku menyetubuhi korban pada 2 November lalu di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di Desa Terbangiang Kecamatan Bandar Petalangan. Polisi juga menyita beberapa barang bukti dalam perkara ini.
RM dikenakan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Noomor tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 junto Pasal 82
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM
komentar Pembaca