Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Bawa Egrek hingga Perahu Kayu, Pria di Rohil Curi Sawit Perusahaan di Kebun,Tertangkap Basah Satpam

Bawa Egrek hingga Perahu Kayu, Pria di Rohil Curi Sawit Perusahaan di Kebun,Tertangkap Basah Satpam

Admin
Senin, 07 Feb 2022 10:12
pekanbaru.tribunnews.com

ROHIL - Bawa egrek hingga perahu kayu untuk curi sawit perusahaan di kebun, pria di Rohil ini tertangkap basah satpam.

Diduga lakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Bukit Gajah Putih, seorang pria digelandang pihak perusahaan ke Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, Jumat (4/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Pria berinisial JH (42 ) dilaporkan Karyawan perusahaan nama Hairul (44) atas aksi melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Bukit Gajah Putih.

Warga Dusun II Bagan Nenas Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan itu mencuri sawit milik perusahaan yang terletak di Kepengghuluan Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan, tepatnya di Blok J Kotak V.

Kejadian pencuriang berlangsung Kamis (3/2/ 2022) sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (6 /2/2022) membenarkan kejadian itu.

Pihaknya menerima laporan tindak pidana dugaan pencurian buah kelapa sawit tersebut.

"Pengungkapan laporan polisi tindak pidana dugaan pencurian buah kelapa sawit dilakukan oleh Polsek pujud, Polres Rohil," ungkapnya.

Dikatakan AKP Juliandi SH, awalnya pelapor ditelepon oleh Dodi yang merupakan kepala unit satpam di PT Bukit Gajah Putih.

Dodi dalam telepon mengatakan, bahwa ia beserta anggota satpam lainnya telah mengamankan seorang pelaku pencurian tandan buah kelapa sawit.


Dodi juga meminta kepada pelapor agar datang ke blok Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan membawa satu unit mobil untuk mengangkut 159 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit beserta barang bukti lainnya.

Setibanya di TKP tersebut, pelapor bertemu dengan Dodi dan anggota satpam lainnya yang sedang mengamankan terduga pelaku.

Satpam juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah dodos dengan gagang fiber, 1 buah egrek dengan gagang fiber dan 1 unit perahu kayu yang menggunakan mesin.

Kemudian pelapor dan saksi Fahmi dan Ahmad Nawab Dalimunte, membawa terlapor dan barang bukti ke kantor PT Bukit Gajah Putih.

Selanjutnya memberikan kuasa kepada pelapor untuk untuk melaporkan kejadian tersebut ke Poslek Pujud.

"Barang bukti yang dibawa beserta terlapor ini, 159 TBS kelapa sawit, 1 buah dodos dengan gagang fiber, 1 buah egrek dengan gagang piber dan 1 unit perahu kayu yang menggunakan mesin," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Dari kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 4.095.850.

Setelah dilakukan penyelidikan dan di interogasi terhadap terlapor, JH mengakui segala perbuatannya

Namun, JH mengakui dalam melakukan aksinya dia tidak sendiri melainkan bersama dengan kedua temannya yang melarikan diri dengan membawa 40 TBS kelapa sawit.


"Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana," pungkas Juliandi.


Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.