Sabtu, 25 Okt 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar di Dumai

Hukum,

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar di Dumai

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 23 Okt 2025 18:17
Dumai-Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan mewakili Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau melalui Humas KPPBC TMP B Dumai, Dedi Husni, SE, MM menyampaikan pemusnahan barang bukti bagian dari proses penyidikan berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Riau yang telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis.

" Proses pemusnahan dilakukan menggunakan fasilitas milik PT Semen Padang, dengan metode pemotongan (crushing) menggunakan mesin, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran," ujar Humas KPPBC TMP B Dumai, Dedi Husni, SE, MM kepada Kupas Media Grup, Kamis (23/10/25) tadi siang.

Lebih lanjut disampaikannya, barang yang dimusnahkan merupakan Rokok Ilegal diduga berasal dari Phuket Thailand yanh merupakan hasil penindakan sinergi Kantor Wilayah DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan TNI AL Dumai.

Rokok ilegal tersebut berhasil diamankan saat diangkut menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) Harapan Indah 99 GT.168 di perairan Riau dengan muatan 5.120 Karton merek Camclar Original tanpa dilekati pita cukai.

" Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan seorang tersangka berinisial M.H. bin J.S, selaku nakhoda kapal," ungkap Dedi Husni.

Berdasarkan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 3/Pen.Pid/2025/PN.Bls tanggal 16 Oktober 2025, pada saat ini pemusanahan dilakukan terhadap 2.560 karton merek Camclar Original tanpa dilekati pita cukai, dengan total 25.600.000 batang.

Sedangkan terhadap 2.560 karton lainnya disisihkan dalam rangka sebagai barang bukti tahap 2 (dua) penyidikan yang akan diserah terimakan ke Kejaksaaan Tinggi Riau.

" Penindakan dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 50 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007," papar Dedi Husni.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta rupiah), dengan potensi kerugian negara sebesar Rp51.626.050.850 (lima puluh satu miliar enam ratus dua puluh enam juta lima puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

Pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri hasil tembakau yang legal. Bea Cukai tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai, karena rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat.

" Bea Cukai, khususnya Kanwil DJBC Riau melalui KPPBC TMP B Dumai berkomitmen penuh untuk terus menjaga masyarakat hingga ke wilayah terluar negeri dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia. Hal ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, sekaligus bentuk dukungan terhadap program nasional "Gempur Rokok Ilegal", tutup Dedi Husni, SE, MM.(***)

Hukum
Berita Terkait
  • Jumat, 24 Okt 2025 20:00

    Retribusi RoRo Bengkalis Diduga Diselewengkan, MPTP Laporkan Dishub ke Kejati Riau

    BENGKALIS, -Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan retribusi penyeberangan RoRo Air Putih Sungai Selari oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis resmi masuk ke meja Kejaksaan Tinggi Riau. Laporan y

  • Jumat, 24 Okt 2025 12:55

    Polsek Sungai Sembilan Galakkan Program Green Policing di Sekolah Dasar

    DUMAI - Polres Dumai melalui Polsek Sungai Sembilan melaksanakan kegiatan edukasi dan penanaman pohon dalam rangka program Green Policing di Sekolah Dasar (SD) Negeri 003 Kelurahan Bangsal Aceh, Kecam

  • Jumat, 24 Okt 2025 06:38

    Media Siber Award SMSI Riau 2025, Ajang Penghargaan untuk Tokoh dan Mitra Kerja

    PEKANBARU - Mengambil momentum Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada 28 Oktober nanti, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau  menggelar "Media Siber Award 2025", sebuah ajang penganuger

  • Jumat, 24 Okt 2025 06:35

    Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Program Ketahan Pangan Nasional

    Batu Hampar-Pada Hari Jum'at Tanggal 24 Oktober 2025 Biro Redaksi Rohil Kembali Mengabarkan " Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan, Pols

  • Kamis, 23 Okt 2025 18:28

    Kejaksaan Negeri Dumai Sosialisasi Pencegahan Bullying dan Penyuluhan Hukum

    DUMAI- Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah bertempat di SMP Negeri 23 Kota Dumai. Kamis (23/10/2025).Bahwa dalam kegiatan tersebut,

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.