Selasa, 14 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar di Dumai

Hukum,

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar di Dumai

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 23 Okt 2025 18:17
Dumai-Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan mewakili Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau melalui Humas KPPBC TMP B Dumai, Dedi Husni, SE, MM menyampaikan pemusnahan barang bukti bagian dari proses penyidikan berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Riau yang telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis.

" Proses pemusnahan dilakukan menggunakan fasilitas milik PT Semen Padang, dengan metode pemotongan (crushing) menggunakan mesin, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran," ujar Humas KPPBC TMP B Dumai, Dedi Husni, SE, MM kepada Kupas Media Grup, Kamis (23/10/25) tadi siang.

Lebih lanjut disampaikannya, barang yang dimusnahkan merupakan Rokok Ilegal diduga berasal dari Phuket Thailand yanh merupakan hasil penindakan sinergi Kantor Wilayah DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan TNI AL Dumai.

Rokok ilegal tersebut berhasil diamankan saat diangkut menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) Harapan Indah 99 GT.168 di perairan Riau dengan muatan 5.120 Karton merek Camclar Original tanpa dilekati pita cukai.

" Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan seorang tersangka berinisial M.H. bin J.S, selaku nakhoda kapal," ungkap Dedi Husni.

Berdasarkan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 3/Pen.Pid/2025/PN.Bls tanggal 16 Oktober 2025, pada saat ini pemusanahan dilakukan terhadap 2.560 karton merek Camclar Original tanpa dilekati pita cukai, dengan total 25.600.000 batang.

Sedangkan terhadap 2.560 karton lainnya disisihkan dalam rangka sebagai barang bukti tahap 2 (dua) penyidikan yang akan diserah terimakan ke Kejaksaaan Tinggi Riau.

" Penindakan dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 50 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007," papar Dedi Husni.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta rupiah), dengan potensi kerugian negara sebesar Rp51.626.050.850 (lima puluh satu miliar enam ratus dua puluh enam juta lima puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

Pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri hasil tembakau yang legal. Bea Cukai tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai, karena rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat.

" Bea Cukai, khususnya Kanwil DJBC Riau melalui KPPBC TMP B Dumai berkomitmen penuh untuk terus menjaga masyarakat hingga ke wilayah terluar negeri dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia. Hal ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, sekaligus bentuk dukungan terhadap program nasional "Gempur Rokok Ilegal", tutup Dedi Husni, SE, MM.(***)

Hukum
Berita Terkait
  • Selasa, 14 Jul 2026 11:19

    PTPN IV Regional III-Kejati Riau Perkuat Sinergi Kawal Transformasi Bisnis Berkelanjutan

    PEKANBARU-PTPN IV Regional III bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memperkuat sinergitas kedua belah pihak, yang kali ini ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan M

  • Selasa, 14 Jul 2026 11:17

    Banyak Laporan Dugaan Aktivitas LGBT, Pemko Pekanbaru Siapkan Tindakan Tegas

    PEKANBARU-Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru siap mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas LGBT yang dinilai meresahkan masyarakat. Penegasan itu

  • Selasa, 14 Jul 2026 11:03

    Soroti Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief Minta Kemenhan dan KKP Cari Solusi

    JAKARTA-Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief, menyoroti kondisi ribuan warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang bekerja di Malaysia

  • Selasa, 14 Jul 2026 10:58

    Junjung Prinsip Setiap Siswa Berharga, Sekolah Rakyat Gandeng ESQ Perluas Pemetaan Talenta Siswa

    Pada tahun ajaran 2026/2027, program pemetaan bakat dan minat untuk siswa Sekolah Rakyat akan semakin diperkuat. Dalam rangka penerimaan peserta didik baru, siswa-siswa tersebut akan menjalani tes Tal

  • Selasa, 14 Jul 2026 10:54

    Gunung Semeru Meletus 4 Kali Selasa Pagi 14 Juli 2026

    Pada Selasa pagi, 14 Juli 2026, Gunung Semeru mengalami empat kali letusan dalam waktu tiga jam. Letusan pertama terjadi pada pukul 05.39 WIB, dengan kolom abu yang teramati mencapai ketinggian 1.300

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki