Rabu, 27 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar di Dumai

Hukum,

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar di Dumai

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 23 Okt 2025 18:17
Dumai-Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan mewakili Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau melalui Humas KPPBC TMP B Dumai, Dedi Husni, SE, MM menyampaikan pemusnahan barang bukti bagian dari proses penyidikan berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Riau yang telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis.

" Proses pemusnahan dilakukan menggunakan fasilitas milik PT Semen Padang, dengan metode pemotongan (crushing) menggunakan mesin, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran," ujar Humas KPPBC TMP B Dumai, Dedi Husni, SE, MM kepada Kupas Media Grup, Kamis (23/10/25) tadi siang.

Lebih lanjut disampaikannya, barang yang dimusnahkan merupakan Rokok Ilegal diduga berasal dari Phuket Thailand yanh merupakan hasil penindakan sinergi Kantor Wilayah DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan TNI AL Dumai.

Rokok ilegal tersebut berhasil diamankan saat diangkut menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) Harapan Indah 99 GT.168 di perairan Riau dengan muatan 5.120 Karton merek Camclar Original tanpa dilekati pita cukai.

" Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan seorang tersangka berinisial M.H. bin J.S, selaku nakhoda kapal," ungkap Dedi Husni.

Berdasarkan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 3/Pen.Pid/2025/PN.Bls tanggal 16 Oktober 2025, pada saat ini pemusanahan dilakukan terhadap 2.560 karton merek Camclar Original tanpa dilekati pita cukai, dengan total 25.600.000 batang.

Sedangkan terhadap 2.560 karton lainnya disisihkan dalam rangka sebagai barang bukti tahap 2 (dua) penyidikan yang akan diserah terimakan ke Kejaksaaan Tinggi Riau.

" Penindakan dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 50 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007," papar Dedi Husni.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta rupiah), dengan potensi kerugian negara sebesar Rp51.626.050.850 (lima puluh satu miliar enam ratus dua puluh enam juta lima puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

Pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri hasil tembakau yang legal. Bea Cukai tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai, karena rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat.

" Bea Cukai, khususnya Kanwil DJBC Riau melalui KPPBC TMP B Dumai berkomitmen penuh untuk terus menjaga masyarakat hingga ke wilayah terluar negeri dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia. Hal ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, sekaligus bentuk dukungan terhadap program nasional "Gempur Rokok Ilegal", tutup Dedi Husni, SE, MM.(***)

Hukum
Berita Terkait
  • Selasa, 26 Mei 2026 16:34

    Polda Riau Bongkar Situs Bank Palsu, Mahasiswa di Kampar Ditangkap

    PEKANBARU-Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pembuatan situs tiruan (fake website) perbankan yang diduga digunakan untuk memfasilitasi keja

  • Selasa, 26 Mei 2026 16:32

    Kementan RI Tolak Usulan Bupati Kuansing Cabut Izin PT WSN

    KUANSING-Keinginan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk mencabut izin usaha perkebunan (IUP) PT Wanasari Nusantara (WSN) belum membuahkan hasil. Rekomendasi usulan pencabutan izin

  • Selasa, 26 Mei 2026 16:02

    Hasil RUPS-LB, Pemprov Riau Tetapkan Ade Frestian Sebagai Direktur PT PER

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan pimpinan PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada, Selasa (26/5/2026).RUPS-LB yang digelar di

  • Selasa, 26 Mei 2026 16:00

    Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau, Plt Gubri SF Hariyanto Minta Bekerjalah Luar Biasa, Jangan Biasa Saja

    PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau melakukan langkah penyegaran birokrasi melalui pelantikan ratusan pejabat administrator dan pengawas. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat efektivitas

  • Selasa, 26 Mei 2026 15:37

    Polres Rohil dan Pemkab Gelar Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba

    BAGANSIAPIAPI-Upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan di Kabupaten Rokan Hilir. Salah satunya melalui pelaksanaan Apel Kes

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.