Berkas Perkara Dugaan Korupsi Wabup Bengkalis Non Aktif Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan Pekan Ini
Admin
Selasa, 20 Okt 2020 09:08
PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara Muhammad, tersangka dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Inhil Tembilahan, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Ini artinya, diperkirakan tak lama lagi Wakil Bupati atau Wabup Bengkalis Non Aktif itu, akan segera menjalani proses peradilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan memaparkan, JPU sudah merampungkan surat dakwan untuk perkara ini.Lanjut dia, JPU dari Kejari Inhil akan berkonsultasi dengan Kejati Riau.
"JPU akan berkonsultasi dengan Kejati, ini untuk penyempurnaan surat dakwan tersangka M (Muhammad, red)," paparnya, Senin (19/10/2020).
Ia menambahkan, ditargetkan pelimpahan berkas perkara dugaan rasuah itu, bisa dilakukan dalam pekan ini.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai Rp3,4 miliar, Muhammad, telah menjalani proses tahap II, Kamis (24/9/2020) siang.
Wabup Bengkalis non aktif tersebut, berikut barang bukti dalam perkara ini diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke jaksa penuntut umum (JPU).
Proses tahap II dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Riau. Tahap II dilaksanakan setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Nama Muhammad mencuat dan diduga terlibat korupsi, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Dimana ada tiga orang terdakwa yang diadili kala itu. Masing-masing Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek.
Seiring proses penanganan lanjutan perkara, Muhammad pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau selaku yang menangani perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pada 3 Februari 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Muhammad diduga melakukan perbuatan melawan hukum, di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana.
Meski faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM.
Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti (terpidana dalam kasus yang sama), jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.
Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan.
Lalu, menandatangani dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.