Kamis, 23 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Bongkar Jaringan Narkoba Narapidana, BNN Jateng Amankan Uang Rp 4,8 Miliar

Hukrim

Bongkar Jaringan Narkoba Narapidana, BNN Jateng Amankan Uang Rp 4,8 Miliar

Selasa, 05 Feb 2019 10:20
Merdeka.com
BNN Jateng bongkar jaringan narkoba narapidana.
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkotika senilai Rp 4,8 miliar. Jumlah tersebut dari hasil pengembangan kasus peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana Christian Jaya Kusuma alias Sancai.

"Tersangka Deden Wahyudi alias Dandi Kosasih ini sebagai operator pengendali hasil transaksi penjualan narkoba. Kita masih berupaya mengembangkan jaringan TPPU-nya," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur, Semarang, Senin (4/2).

Dia menjelaskan pengungkapan berawal dari kecurigaan tersangka melakukan transaksi perbankan. Petugas yang mengetahui kemudian melakukan penggeledahan di indekos yang berada di Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan Kota Yogyakarta.

"Saat kita geledah total Rp 2,1 miliar. Petugas yang curiga lantas memblokir dua rekening. Total hasil Rp 4,8 miliar," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, modus yang digunakan tersangka untuk bisa membuka rekening bank dengan cara memalsukan identitas ganda yang tercatat resmi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Jadi pelaku ini memang menggunakan e-KTP, KTP, serta Kartu Keluarga (KK) ditujukan bank untuk memperoleh beberapa rekening," jelasnya.

Tidak hanya itu juga, dugaan pelaku juga sebagai operator pengendali transaksi narkoba mempunyai jaringan di luar Jawa.

"Jadi Deden ini jaringan luas. Dia juga operator pengendali transaksi narkoba di Kalimantan," ujarnya.

BNN saat ini masih mengejar pelaku lain yang diduga sebagai pengendali tersangka Deden Wahyudi. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua unit motor Honda CBR, Scoopy dan TV. Sedangkan pengendali peredaran narkoba dari Lapas Kedungpane, Kristian Jaya Kusuma alias Sancai sudah ditangkap BNN.

"Atas perbuatannya, tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Muhammad Nur.



Sumber: merdeka.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Apr 2026 08:24

    KAMPAK Rohil Kembali Protes, Pertanyakan Kinerja Aparat Rohil

    Rokan Hilir-Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK Rohil) kembali melakukan aksi protes dengan membentangkan empat spanduk di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/04/2026).A

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:04

    Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

    Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:58

    Antisipasi Kecurangan UTBK di UI, Peserta Berhijab Diperiksa Pakai Metal Detector

    DEPOK - Universitas Indonesia (UI) menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026. Pihak panitia pun memperketat pengawasa

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:55

    Curhat Peserta UTBK SNBT 2026 di UI: Soal Lebih Susah dari Kisi-Kisi

    DEPOK - Peserta UTBK SNBT 2026 di Universitas Indonesia (UI) mulai merasakan tantangan dari soal-soal yang disajikan. Farhan Fuadi, salah satu peserta asal Jakarta, mengungkapkan bahwa tingk

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:53

    Ulangi Strategi Gaza di Lebanon, Israel Bawa Timur Tengah Menuju “Perang Abadi”

    MADRID â€" Menteri Luar Negeri Spanyol menyatakan bahwa Israel menerapkan strategi militer yang sama di Lebanon Selatan sebagaimana di Jalur Gaza. Ia menegaskan bahwa Israel tidak dapat mempertah

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.