Rabu, 03 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Bongkar Rumah Kosong, Pengamen Dibekuk Warga

Bongkar Rumah Kosong, Pengamen Dibekuk Warga

Jumat, 18 Des 2015 11:47
PEKANBARU - Nekad menyatroni sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Sari Mulia, Kecamatan Tampan, seorang pengamen berinisial MH (23) menjadi bulan-bulanan warga karena aksinya bersama dua rekannya berhasil digagalkan warga, Kamis (17/12/2015) pagi dan keduanya langsung diserahkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya untuk diproses.

Kronologis kejadian, saat itu pelaku bersama dua rekannya mencoba membongkar rumah kosong sekitar pukul 08.00 WIB, dengan cara mencongkel jendela dan membobol terali rumah tersebut.

"Ketika ketiga tersangka bergeriliya didalam rumah kosong itu mencari barang-barang berharga yang bisa mereka curi, salah seorang warga melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar Kepala Polsek Bukit Raya, AKP Ricky Ricardo, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi, Kamis (17/12/2015).

Menurut Abdi, melihat ada orang di dalam rumah itu, saksi yang diketahui bernama Naldi (35) langsung menghampiri ketiga pelaku. Melihat ada warga yang menghampirinya, MH mengatakan jika dirinya bersama rekan-rekannya sedang akan melakukan renovasi rumah tersebut.

"Curiga, saksi lantas menghubungi pemilik rumah itu yang berprofesi sebagai dokter di Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan ternyata, pemilik rumah tidak pernah meminta seseorang untuk merenovasi rumahnya," kata Abdi.

Sadar bahwa ketiga pelaku adalah maling, saksi langsung berteriak hingga para warga sekitar TKP mengerumuni rumah tersebut. Ia melanjutkan, dua rekan MH berhasil melarikan diri.

"Sial bagi MH, dirinya yang berada didalam rumah, tidak dapat melarikan diri dan langsung dibekuk warga dan diikat agar tidak lari dan warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Raya, mendapat laporan, kita langsung menjemput pelaku untuk diproses," ucapnya.

Terkait dengan kasus pencurian tersebut, Kanit menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan mendalam dan mengejar dua pelaku lagi yang berhasil melarikan diri.

"Terhadap pelaku MH dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal diatas tujuh tahun penjara," tutup Kanit.(hrc)
Berita Terkait
  • Selasa, 02 Jun 2026 17:49

    Peringatan Hari Lahir Pancasila, 800 Warga Puncak Jaya Kirab Bendera 50 Meter

    Puncak Jaya-Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, diwarnai dengan aksi kolosal pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 50 meter, Senin (1/6/2026). Aksi Ki

  • Selasa, 02 Jun 2026 17:44

    Hutan Adat Imbo Putui Suguhkan Keseimbangan Ekonomi dan Alam Berkelanjutan

    Kampar-Hutan Adat Imbo Putui di Desa Petapahan, Kabupaten Kampar, kini hadir menjadi destinasi wisata alam pilihan berbasis konservasi unggulan di Provinsi Riau. Melalui Program Desa Wisata, kawasan y

  • Selasa, 02 Jun 2026 16:30

    Jelang Musim Kemarau, RAPP Dukung Upaya Pemkab Pelalawan Perkuat Pencegahan Karhutla .

    PANGKALAN KERINCI-Menjelang musim kemarau tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menggelar Apel Kesiapsiagaan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Lapangan Kantor

  • Selasa, 02 Jun 2026 16:22

    26 Tahun Dimakamkan, Jenazah Abu Zamroh Warga Inhu Riau Ditemukan Masih utuh Saat Pemindahan Makam

    Saat sang ayah meninggal dunia, Miyos baru saja menyelesaikan pendidikan SMP dan berusia sekitar 15 tahun.Ia masih mengingat kondisi keluarga mereka saat itu yang hidup dalam kondisi susah.Rumah seder

  • Selasa, 02 Jun 2026 16:00

    Pasca Libur Idul Adha, Permohonan Paspor di Imigrasi Bengkalis Tetap Normal

    BENGKALIS-Pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis pasca libur bersama Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi terpantau berjalan normal tanpa adanya lonjakan signifikan, baik untuk

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.