Jumat, 24 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Bongkar Rumah Kosong, Pengamen Dibekuk Warga

Bongkar Rumah Kosong, Pengamen Dibekuk Warga

Jumat, 18 Des 2015 11:47
PEKANBARU - Nekad menyatroni sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Sari Mulia, Kecamatan Tampan, seorang pengamen berinisial MH (23) menjadi bulan-bulanan warga karena aksinya bersama dua rekannya berhasil digagalkan warga, Kamis (17/12/2015) pagi dan keduanya langsung diserahkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya untuk diproses.

Kronologis kejadian, saat itu pelaku bersama dua rekannya mencoba membongkar rumah kosong sekitar pukul 08.00 WIB, dengan cara mencongkel jendela dan membobol terali rumah tersebut.

"Ketika ketiga tersangka bergeriliya didalam rumah kosong itu mencari barang-barang berharga yang bisa mereka curi, salah seorang warga melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar Kepala Polsek Bukit Raya, AKP Ricky Ricardo, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi, Kamis (17/12/2015).

Menurut Abdi, melihat ada orang di dalam rumah itu, saksi yang diketahui bernama Naldi (35) langsung menghampiri ketiga pelaku. Melihat ada warga yang menghampirinya, MH mengatakan jika dirinya bersama rekan-rekannya sedang akan melakukan renovasi rumah tersebut.

"Curiga, saksi lantas menghubungi pemilik rumah itu yang berprofesi sebagai dokter di Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan ternyata, pemilik rumah tidak pernah meminta seseorang untuk merenovasi rumahnya," kata Abdi.

Sadar bahwa ketiga pelaku adalah maling, saksi langsung berteriak hingga para warga sekitar TKP mengerumuni rumah tersebut. Ia melanjutkan, dua rekan MH berhasil melarikan diri.

"Sial bagi MH, dirinya yang berada didalam rumah, tidak dapat melarikan diri dan langsung dibekuk warga dan diikat agar tidak lari dan warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Raya, mendapat laporan, kita langsung menjemput pelaku untuk diproses," ucapnya.

Terkait dengan kasus pencurian tersebut, Kanit menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan mendalam dan mengejar dua pelaku lagi yang berhasil melarikan diri.

"Terhadap pelaku MH dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal diatas tujuh tahun penjara," tutup Kanit.(hrc)
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Jul 2026 20:03

    Hari Anak Nasional, Ratusan Pelajar Kunjungi Istana Kepresidenan

    JAKARTA â€" Suasana Istana Kepresidenan Jakarta dipenuhi antusiasme ratusan pelajar SMAN 55 Jakarta yang mengikuti program "Istana untuk Anak Sekolah" pada Kamis (23/7/2026). Kunjungan yang bertepatan

  • Kamis, 23 Jul 2026 19:50

    PPATK Ungkap Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif

    JAKARTA â€" Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya modus baru transaksi judi online. Menurut PPATK, semakin banyak pelaku yang memanfaatkan Quick Response Code Indon

  • Kamis, 23 Jul 2026 19:46

    Pedagang, Pembeli Serta Penyimpan Narkotika Digulung Polisi Sektor LBJ, Tiga Pria Tak Berkutik

     INHU â€" Gencar memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) kembali mencetak hasil positif. Gabungan tim operasi

  • Rabu, 22 Jul 2026 15:01

    Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang Terkait Kasus MBG

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kesempatan untuk memeriksa nanik S. Deyang, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergi

  • Rabu, 22 Jul 2026 14:57

    Masih Sering Balap Liar, Kasat Lantas Polres Bengkalis Ingatkan Ada Sanksi Pinada Kurungan

    BENGKALIS - Aksi balap liar masih sering terjadi dan ditertibkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis. Pelaku balap liar yang didominasi remaja ini seakan tidak pernah jera untuk

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki