Rabu, 06 Mei 2026
Dapur Arang Ilegal di Kepulauan Meranti Digerebek, Tiga Tersangka Terancam Denda Rp5 Miliar
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 06 Mei 2026 13:17
PEKANBARU -Kepolisian Daerah Riau membongkar praktik perusakan hutan mangrove skala besar di Kepulauan Meranti. Petugas mengamankan dua pemilik dapur arang ilegal beserta ribuan karung barang bukti seberat lebih dari 100 ton yang siap diselundupkan ke Malaysia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pengangkutan arang tanpa dokumen sah. Tindakan hukum ini selaras dengan arahan Kapolda Riau, Herry Heryawan, guna menyelamatkan ekosistem pesisir dari ancaman eksploitasi pihak tidak bertanggung jawab.
Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bergerak menyelidiki informasi tersebut dan menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat 580 karung arang bakau di dermaga Desa Sesap, Sabtu (25/4/2026).
"Temuan awal di dermaga ini menjadi pintu masuk kami untuk melakukan pengembangan lebih dalam ke lokasi-lokasi produksi lainnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, Rabu (6/5/2026).
Operasi kemudian diperluas dengan menyasar dua titik lokasi pembakaran di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di kawasan tersebut, polisi menyita sekitar 3.000 karung arang bakau siap jual yang diproduksi secara tersembunyi.
"Selain produk jadi, petugas juga menemukan tumpukan puluhan kubik kayu mangrove yang baru saja ditebang secara ilegal dari kawasan lindung pesisir untuk dijadikan bahan baku produksi," paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat lingkungan ini terdeteksi telah beroperasi selama dua hingga tiga tahun terakhir. Mereka menjarah kayu bakau untuk diolah menjadi arang kualitas ekspor yang didistribusikan ke Batu Pahat, Malaysia, melalui jalur laut.
"Atas perbuatan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik modal, serta SA sebagai nakhoda kapal," tegasnya.
Ketiga tersangka kini dijerat menggunakan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.(goriau).
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/dapur-arang-ilegal-di-kepulauan-meranti-digerebek-tiga-tersangka-terancam-denda-rp5-miliar.html
komentar Pembaca