Erwin Fernando Nababan
Kedua Tersangka Narkotika Jenis Shabu-shabu, ZE(34) dan DD(56) Beserta Barang Bukti Saat Diamankan Opsnal Polsek Mandau,(04-05 Februari 2019).
MANDAU - Lagi dan lagi, Tim Opsnal Polsek Mandau menunjukan taringnya dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.
Kali
ini, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamakan dua pengedar
Narkotika jenis Shabu-shabu, yakni ZE (34) dan DD(56) di dua tempat
kejadian perkara (TKP) dan waktu penangkapan yang berbeda.
Dari
keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto Sik, melalui Kapolsek
Mandau, Kompol Ricky Ricardo Sik, (05/02/2019), menyampaikan bahwa
tersangka pertama yakni ZE (34) yang merupakan warga Dusun Kasang Dalak
Desa Bonai Kecamatan Darusalam Kabupaten Rokan Hulu, berhasil diamankan
tim pada hari Senin 04 Februari 2019 sekira pukul.23.30 Wib di jalan
Lintas Duri - Dumai KM 08 Kulim Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin
Dolapan Kabupaten Bengkalis.
"Dan
dari tersangka ZE, tim berhasil menyita 5(lima) paket diduga Narkotika
jenis shabu-shabu seharga Rp 5.900.000,- (lima juta sembilan ratus ribu
rupiah) dangan berat kotor -/+ 7.88 gram. 1 (satu) unit Handpone Merk
Samsung lipat warna putih, 1(satu) buah Plastik. pembungkus obat warna
biru, 1(satu) buah kotak rokok sampoerna, 1(satu) buah kaca pirex,
1(satu) buah sendok sabu dari sedotan air meneral, dan 1(satu) buah
kompor shabu dari kertas rokok, "papar Kompol Ricky terkait tersangka
ZE.
Sementara tersangka
kedua adalah DD(56) warga jalan Pala No.21 A Kelurahan Air Jamban
Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, diamankan tim pada hari Selasa 05
Februari 2019 sekira pukul 01.00 Wib di jalan Lintas Duri - Dumai KM 11
Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
"Dari
tersangka DD, tim berhasil mengamankan 7 (paket) paket Narkotika jenis
shabu-shabu dengan berat kotor -/+ 1.17 gram dengan total harga Rp
700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), uang tunai sejumlah Rp 1.000.000
(satu juta rupiah), 1(satu) unit HP Samsung warna hitam dan 1 buah
Handpone android merek Vibe warna hitam, 1(satu) buah kotak salap kulit
merek Pagoda warna mereh, "terang Kompol Ricky kemudian.
Dikesempatan
tersebut, Kompol Ricky juga mempaparkan kronologis penangkapan terhadap
kedua tersangka tersebut. Yang mana awalnya adalah pada
hari Senin 04 Februari 2019 sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Polsek
Mandau penyelidikan terhadap bandar atau target operasi perkara
narkotika jenis shabu-shabu di jalan Lintas Duri - Dumai KM 08 Kulim
Desa Pematang Obo. Dan sekira pukul 23.30 Wib, tim melakukan
penggerebekan di penginapan (okup) kamar 14 tempat target menginap, dan
berhasil mengamankan pasangan yang bukan suami istri di kamar tersebut.
Dan setelah diintrogasi, yang laki-laki mengaku bernama ZE dan
perempuannya bernama ES (saksi). Dan kemudian dari penggeledahan tersebut, tim menemukan beberapa barang bukti yang seperti tersebut sebelumnya.
"Dan untuk kronologis penangkapan tersangka DD(56) berawal dari lanjutan penyelidikan
terhadap tersangka ZE. Yang mana bahwa narkotika milik ZE tersebut
dibelinya dari tersangka DD, atas keterangan tersebut kemudian dilakukan
penangkapan terhadap saudara DD di jalan Lintas Duri - Dumai KM 11
Kulim Desa Sebangar. Dan dari tersangka DD, tim juga berhasil
mengamankan beberapa barang bukti seperti yang tersebut diatas.
Selanjutnya
kedua tersangka dan saksi beserta barang buktinya dibawa ke Polsek
Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut, "tutup Kompol Ricky Ricardo Sik.(win)
Hukrim