Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Diduga Oknum Anggota DPRD Bengkalis Lakukan Pengrusakan Hutan Lindung di Kabupaten Rohil

Hukum,

Diduga Oknum Anggota DPRD Bengkalis Lakukan Pengrusakan Hutan Lindung di Kabupaten Rohil

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 18 Jan 2026 17:21
Rokan Hilir-Samsu Dalimute (50) alias Samda warga Kabupaten Bengkalis Kecamatan Bathin Solapan diduga sudah melakukan perambahan, dan juga perusak hutan lindung, pada Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.

Terkait dugaan tersebut, Masyarakat Peduli Hutan Lindung Sedinginan minta ke Aparat Penegak Hukum (APH) supaya menangkap dan menghukum Samsu Dalimute tersebut, karena perbuatan melakukan perambahan, dan merusak hutan lindung berada daerah 
Kelurahan Sedinginan di Kecamatan Tanah Putih tersebut.

Permintaan disampaikan Rahman, selaku Ketua LPM Sedinginan kepada wartawan. Dia mengatakan, Samda warga Kabupaten Bengkalis Kecamatan Bathin Solapan juga diketahui sebagai anggota DPRD Bengkalis tersebut telah melakukan perambahan dan perusak hutan lindung di Kabupaten Rohil, seperti dugaan.

"Sudah seharusnya APH untuk menangkap dan mengadili Samsu Dalimute, karena dia
diduga sudah melakukan hal tindak pidana perusak dan perambahan hutan lindung di  Kelurahan Sedinginan. Selain dugaan pada 
Samda yang juga anggota DPRD Bengkalis ini, ada Romel dan Odon/Putra. Mereka itu warga Bengkalis," katanya.

Rahman lebih lanjut mengatakan, beberapa hari lalu, diketahui masyarakat peduli hutan lindung Sedinginan ini memasang spanduk di kawasan hutan yang telah dirusak. Yang tujuan ini, seperti halnya dikutip dari laman Spiritriau, bahwasa pemasangan spanduk itu supaya Samda dan pelaku lain tak ada lagi melakukan aktifitas di kawasan hutan lindung.

Selain spanduk dari masyarakat, ada juga plang terpasang dari Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang secara tak langsung itu menerangkan bahwasa kawasan tersebut  benar merupakan hutan lindung. Dalam hal demikian, pemasangan spanduk oleh pihak masyarakat itu sebagai penegasan supaya tidak dikerjakan.

Ujarnya, perusakan hutan lindung di daerah
Sedinginan ini merupakan tindak kejahatan serius. Berdasarkan halnya undang-undang yang berlaku, maka bisa ini diancam sanksi pidana penjara serta denda miliaran rupiah.
"Kami harap pemerintah komitmen lakukan penegakan hukum tegas terhadap Samda, Romel, dan Odon, serta lainya itu sebagai perusakan lingkungan,

Rahman juga Sekjen PWI Rohil ini tegaskan bahwa sebelumnya itu, Polda Riau pernah berkomitmen dengan green policing untuk melakukan penegakan hukum tegas pada pelaku kejahatan lingkungan, termasuk itu  ilegal logging serta konversi hutan lindung menjadi perkebunan, sebagai pelanggaran undang-undang kehutanan. 

Sementara itu, Revi SH merupakan Kuasa Hukum daripada Masyarakat Peduli Hutan Lindung Sedinginan ini, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan ada perusakan hutan lindung itu diduga dilakukan Samsu Dalimute, Romel, dan Putra/ Odon. Mereka itu disebut sebut dari Bengkalis.

"Ya benar, ada perusakan dan perambahan hutan lindung Sedinginan, tepatnya berada di sebrang sungai rokan Sedinginan. Hutan lindung tersebut yang sudah alih fungsikan menjadi kebun sawit oleh mereka. Antara lain ada nama Samsu Dalimute, Romel, dan Putra/ Odon. Mereka itu disebut sebut dari Bengkalis," ungkap Revi.

Kesempatan itu dia mengatakan, berdasar aturan terbaru di Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Diketahui para pelaku demikian bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 7,5 miliar. Karena mereka itu telah lakukan Perambahan/Penggunaan Tanpa Izin: Merambah, Mengerjakan, atau Menduduki Kawasan Hutan Secara Tidak Sah Dapat Dipidana. Dan wajib melakukan reboisasi kembali.

Terkait hal dugaan demikian, awak media berusaha untuk konfirmasi kepada Samsu Dalimute. Tetapi dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadinya, hingga berita diterbitkan belum memberikan tanggapan sebagaimana mestinya. Sehingga didapat keterangan penjelasan dalam perambahan dan perusakan hutan lindung (***)
Hukum
Berita Terkait
  • Minggu, 21 Jun 2026 17:32

    Belanda Pecahkan Rekor Tak Terkalahkan di Piala Dunia Usai Bantai Swedia 5-1

    HOUSTON - Timnas Belanda memecahkan rekor tak terkalahkan terpanjang sepanjang gelara Piala Dunia. Kemenangan 5-1 atas Swedia pada Minggu (21/6/2026) dini hari membuat The Oranje mencetak re

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:27

    Respon Keluhan Warga, Pemprov Riau Langsung Perbaiki Jalan Rusak Simpang Perak Pelalawan

    PEKANBARU - Keluhan warga soal jalan rusak dan berlubang di Ruas Simpang Perak, Kabupaten Pelalawan, akhirnya mendapat respons nyata dari Pemerintah Provinsi Riau. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:21

    200 Peserta Meriahkan Festival Gasing se Riau di Kabupaten Inhu

    RENGAT - Gasing merupakan olahraga tradisional masyarakat Riau. Untuk melestarikan dan mengembangkan permainan gasing di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar festiva

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:18

    Tabrakan Beruntun di Kuansing, Seorang Pelajar Tewas di Lokasi Kejadian

    KUANSING â€" Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Kabupaten, Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sabtu (20/

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:16

    Bupati Suhardiman Gandeng Wabup Inhu Tinjau Arena MTQ Riau, Pastikan Kuansing Siap Ukir Sejarah

    KUANSING â€" Keseriusan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dalam menyukseskan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-44 tingkat Provinsi Riau terus ditunjukkan.Bupati Kuansing, Suhardiman Am

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.