Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Diminta Antar ke Lapangan, Pria Bekasi Nyaris Dibegal Teman Sendiri

hukrim

Diminta Antar ke Lapangan, Pria Bekasi Nyaris Dibegal Teman Sendiri

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 15 Jul 2025 13:58
Detiknews.com
Jakarta - Pria berinisial W (28) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, hampir menjadi korban begal oleh teman sendiri. Motor milik W coba dirampas oleh temannya bersama dua orang tak dikenal.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan kejadian percobaan perampasan ini terjadi pada Rabu (25/6) pukul 01.40 WIB di Kampung Kukun, Jayabakti, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Awalnya, korban mendatangi temannya berinisial H untuk minta diantarkan ke rumah teman lainnya berinisial S.

"Setelah sampai di rumah saudara saksi S, menurut keterangan dari istri saudara saksi S, mengatakan saudara saksi S tidak ada di rumah," jelas Mustofa kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Saat mengetahui S tidak di rumah, tersangka H berbohong kepada korban dengan mengatakan jika S sedang berpacaran di lapangan tempat sepi. Korban yang percaya langsung mendatangi lokasi lapangan bersama H.

"Setelah sampai di lokasi, korban W langsung diserang oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal, yang sebelumnya sudah standby di lokasi," terang Mustofa.

Korban pun mengalami pemukulan dari dua tersangka, AN dan AS dengan tangan kosong. Saat itu para tersangka turut meminta secara paksa kunci motor korban. Tetapi, kunci motor tersebut sudah dibuang lebih dulu oleh korban ke semak-semak di lapangan.

"Pelaku tetap memaksa dengan cara menggeledah jaket korban W dan dari salah satu orang yang tidak dikenal tersebut ada yang mengancam menggunakan barang yang menyerupai senjata tajam," kata Mustofa.

Korban akhirnya bisa lepas dari serangan para tersangka saat memanfaatkan situasi lengah. Korban langsung kabur ke arah perkampungan warga untuk meminta pertolongan.

"Kemudian korban W datang ke Polsek Cabangbungin guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas kejadian ini, para tersangka pun disangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 juncto Pasal 53 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.***(detiknews.com)
Sumber: Detiknews.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 21 Jun 2026 17:32

    Belanda Pecahkan Rekor Tak Terkalahkan di Piala Dunia Usai Bantai Swedia 5-1

    HOUSTON - Timnas Belanda memecahkan rekor tak terkalahkan terpanjang sepanjang gelara Piala Dunia. Kemenangan 5-1 atas Swedia pada Minggu (21/6/2026) dini hari membuat The Oranje mencetak re

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:27

    Respon Keluhan Warga, Pemprov Riau Langsung Perbaiki Jalan Rusak Simpang Perak Pelalawan

    PEKANBARU - Keluhan warga soal jalan rusak dan berlubang di Ruas Simpang Perak, Kabupaten Pelalawan, akhirnya mendapat respons nyata dari Pemerintah Provinsi Riau. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:21

    200 Peserta Meriahkan Festival Gasing se Riau di Kabupaten Inhu

    RENGAT - Gasing merupakan olahraga tradisional masyarakat Riau. Untuk melestarikan dan mengembangkan permainan gasing di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar festiva

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:18

    Tabrakan Beruntun di Kuansing, Seorang Pelajar Tewas di Lokasi Kejadian

    KUANSING â€" Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Kabupaten, Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sabtu (20/

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:16

    Bupati Suhardiman Gandeng Wabup Inhu Tinjau Arena MTQ Riau, Pastikan Kuansing Siap Ukir Sejarah

    KUANSING â€" Keseriusan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dalam menyukseskan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-44 tingkat Provinsi Riau terus ditunjukkan.Bupati Kuansing, Suhardiman Am

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.