Hukrim
Diminta Awasi Bandar Besar Narkoba, Diduga Sudah Mulai Bermain Mafia Hukum
Laporan: Fahrin Waruwu
Senin, 11 Apr 2016 12:53
ROKANHULU - Aktifis Rokan Hulu (Rohul) meminta para aparat hukum, baik dari polisi, jaksa dan hakim, harus mengawasi para bandar besar narkoba, sebab informasinya sudah mulai mempermainkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sehingga mereka seharusnya dapat hukum berat, namun adanya potensi pasalnya yang dipermainkan, sehingga hukuman bisa diringankan.
Disampaikan, Aktifis Rohul, S. Hasibuan, di Kota Pasir Pangaraian, Minggu (10/4), permainan bandar narkoba, meskipun ditutut pasal inti, pada UU Nomor 35 Tahun 2009 itu, tapi mereka para tersangka narkoba yang kategori kelas kakap sering meminta dicantumkan pasal 127 (Korban Penyalah Gunaan) pada undang-undang tersebut.
"Maka tak heran, jika nanti akan terjadi di Rohul, sudahlah resedivis, kemudian bandar besar, tapi tiba-tiba hanya ditutut 1 tahun penjara, sehingga pelaku-pelaku narkoba ini bisa bebas keluar-masuk penjara," ungkap S. Hasibuan.
Lanjutnya, jika praktek-praktek seperti ini dibiarkan tanpa ada kontrol, sehingga tuntutan undang-undang untuk memberikan efek jera terhadap pelaku narkoba tidak terlaksana dengan baik.
"Harapan pihak penegak hukum supaya komit terhadap penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku narkoba, sehingga mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," harapnya.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono dikonfirmasi terkait itu, pihak menetapkan pasal terhadap pelaku narkoba tersebut sesuai dengan fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP), jika memang perlu harus melapirkan pasal inti, kemudian pasal 127 itu, karena itulah fakta lapangan.
"Kalau memang ada seperti itu, apalagi kalau ada suap-menyuap dengan menitip pasal tersebut, kita tidak akan pernah memberi ampun kepada pelakunya, sebab kita komit akan perang terhadap pelaku narkoba," tegasnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Binsar Samosir dimintai keterangan terkait, menjelaskan kalau hakim hanya menerima berkas saja, dari jaksa, sedangkan hulunya itu ada pada pihak polri.
"Kita aparat hukum baik polisi, jaksa dan hakim saling mengontrol, maka setiap ada penyidikan pihak polisi wajib surat tembusan, tentang Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nya, ini juga termasuk alat kontrol di antara sesama aparat hukum," pungkas Binsar Samosi
Hukrim
Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional
DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas
Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat
Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber
Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga
RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber
Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023
PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung
Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional
DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau