Hukrim
Dinilai tidak Memenuhi Unsur Sesuai KUHAP, Kuasa Hukum Minta Tersangka Dikeluarkan dari Tahanan
Laporan: Anggi Sinaga
Selasa, 05 Apr 2016 14:26
UJUNGTANJUNG - Sidang perkara dengan no.01/Pid Pra/2016/PN.RHL yang sempat ditunda pada sidang minggu yang lalu karena tanpa dihadiri oleh pihak termohon, kembali Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung Selasa (5/4)sekitar pukul 10.40 wib kembali menggelar sidang dengan agenda Pembacaan gugatan dari pihak pemohon Brigadir MR yang hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Kalna Surya Siregar SH dan Bimantara Adi Cipta SH.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sapperjanto SH dengan panitera Pengganti Merlyen Gresliy siregar SH meminta kepada pemohon dan termohon agar menunjukkan surat kuasa dari masing masing pihak.
Pantauan dalam sidang, Berkas gugatan yang dibacakan oleh Kuasa hukum Pemohon Kalna Surya Siregar SH dalam dalil gugatannya dikatakan bahwa tindakan termohon kepada pemohon seperti penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka dilakukan secara tidak sah dan melanggar hukum. Bahwa menurut Pemohon hal ini terlalu prematur, tidak sesuai dengan prosedur secara profesional dan proporsional.
Sedangkan dalam pokok gugatan pemohon disebutkan bahwa pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a, tidak sah, karena tidak memenuhi dua unsur alat bukti sesuai dengan KUHAP, sehingga menurut penasehat hukum pemohon, penahanan tersangka tidak sah dan melawan hukum,
Dalam subsider gugatan kuasa hukum pemohon meminta dan memohon kepada Hakim yang mengadili perkara ini agar mengeluarkan tersangka atau pemohon dari tahanan atau memutus perkara ini seadil adilnya dan memerintahkan pihak termohon agar mengganti kerugian moril sebesar satu milliar dan memulihkan nama baik pemohon melalui media lokal selama satu minggu berturut turut.
Usai membacakan gugatannya, Hakim Sapperijanto SH meminta kepada Pihak Termohon (Kapolri cq Kapolda Cq Kapolres Rohil cq Kasat Narkoba Rohil yang dalam hal ini diwakili oleh Anta Arif Siregar SH untuk mengajukan jawaban (Replik) atas gugatan pemohon, Anta Arif SH memohon kepada Hakim akan menyiapkan jawaban pada hari Rabu (6/4)
Selanjutnya Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada hari Rabu (6/4) dengan agenda sidang pembacaan Replik dan akan dilanjutkan dengan Duplik dan jadwal sidang akan di dimulai pada jam 9.30. Wib." Sidang dilanjutkan pada Rabu 6 April besok," ujar Sapperijanto SH.
Hukrim
Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional
DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas
Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat
Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber
Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga
RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber
Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023
PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung
Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional
DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau