Ditanya Polisi Udah Vaksin Belum, 2 Remaja Pujud Rohil Ini Malah Gugup Buang Plastik Isi Sabu
Admin
Selasa, 25 Jan 2022 11:44
ROHIL - Polsek Pujud Polres Rokan hilir, berhasil mengamankan 2 orang pemuda yang membawa sabu-sabu seberat 0,72 gram.
Satu diantaranya diketahui masih di bawah umur.
Dua pemuda pengangguran tersebut berinisial RS (18) dan berinisial I (16 Tahun), Warga Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.
Mereka berduanya awalnya dihentikan petugas saat melintas di tempat sedang mensosialisasikan vaksinasi Covid-19 di Dusun 02 Jati Mulya Kepenghuluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan.
Saat diperiksa polisi mendapati keduanya membawa Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,72 gram tersebut.
Dijelaskan saat personel Arianto Sihombing, Ferdi Saragih dan Joko Ardiyansyah melaksanakan sosialisasi vaksin terhadap warga yang melintas personel memberhentikan laju kendaraan satu unit sepeda motor Yamaha V-ixion warna putih dengan Nopol B 3437 BMC yang dikendarai dua tersangka.
Lalu personel lalu bertanya kepada kedua tersangka apakah sudah vaksin atau belum.
Tersangka RS (18) saat itu mengaku sudah divaksin, namun tersangka I (16) mengatakan belum melaksanakan vaksin.
Personel kemudian mengajak I untuk melaksanakan vaksin yang disediakan puskesmas Tanjung Medan disebuah warung yang berada tepat di depan pelapor melaksanakan sosialisasi Vaksin.
Namun pada saat saudara I turun dari atas sepeda motor, personel curiga karena gelagat I mencurigakan.
Bahkan I sempat membuang sebuah bungkusan plastik bening.
Melihat hal tersebut personel mengecek bungkusan yang dibuang tersebut dan didapati bahwa bungkusan plastik bening tersebut berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian personel menyentuh kantong baju yang dikenakan RS untuk memeriksa kantongnya.
RS kemudian mengeluarkan 1 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya mereka membawa kedua tersangka bersama barang bukti kepolsek pujud," jelas AKP Juliandi.
Dari hasil interogasi, kedua pemuda itu menjelaskan bahwa satu bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dijatuhkan oleh I tersebut diperolehnya dari seorang DPO dengan cara membelinya seharga Rp 370.000,-
Yang mana sebelumnya tersangka RS diberikan uang senilai Rp 370.000,-dan menyuruh keduanya untuk pergi membelikan sebungkus yang diduga narkotika jenis sabu tersebut.
Sementara satu bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dari dalam kantong baju RS diperoleh dari bawah pohon kelapa sawit yang berada di lapangan C kepenghuluan Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan.
Batang bukti 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor Yamaha V-ixion warna putih dengan Nopol B 3437 BMC. dan 1 helai baju kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna putih kombinasi hitam.
"Hasil tes urine tersangka keduanya didapati positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine lalu di sangkakan sebagaimana Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Peradilan Anak," Pungkasnya