Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Diteriaki Maling, Pemuda di Indramayu Ini Tewas Dimassa

Hukrim

Diteriaki Maling, Pemuda di Indramayu Ini Tewas Dimassa

Jumat, 09 Nov 2018 16:26
Detik.com
Pelaku yang meneriaki Teja hingga diamuk massa
Indramayu - Teja Sudrajat (19), warga Desa Jengkok, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tewas akibat diamuk massa lantaran diteriaki maling. Padahal, Teja tak melakukan pencurian, hanya terlibat cekcok dengan salah seorang pelaku, SND (52), warga Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Yoris Maulana mengatakan peristiwa penganiayaan hingga menwaskan Teja itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB pada Selasa (6/11/2018) lalu di Blok Kitana, Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder.

Awalnya Teja berboncengan dengan temannya Ahmad Yani (25) warga Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, melintas di lokasi kejadian.

Teja dan Ahmad berboncengan menggunakan motor jenis matic bernomor polisi E 4175 QP. Kedua korban itu sempat menemui pelaku. Korban dan pelaku pun sempat berbincang-bincang. Namun, lanjut Yoris, di tengah perbincanganAhmad Yani terlibat cekcok dengan SND, yang bekerja sebagai petani.

"Korban dan tersangka ini sempat berbincang-bincang saat bertemu. Kemudian, terjadi kesalahpahaman. Ahmad Yani dan SND sempat saling pukul," ucap Yoris dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (9/11/2018).

Saat terjadi cekcok, lanjut Yoris, pelaku sempat berteriak maling. Teriakan pelaku pun mencuri perhatian warga sekitar. Hingga akhirnya warga berbondong-bondong datang dan menganiaya korban.

"Warga berdatangan tanpa mengetahui duduk permasalahannya secara jelas, kemudian langsung melakukan kekerasan terhadap dua korban itu," ucap Yoris.

Akibat kejadian itu, Teja meninggal dunia. Sedangkan Ahmad Yani hanya mengalami luka-luka.

Dari hasil pemeriksaan, dikatakan Yoris, tersangka sempat memukul lengan Ahmad Yani menggunakan kayu yang panjang sekitar 1,5 meter. Tak hanya SND, dikatakan Yoris, ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Polisi mengaku telah mengantongi identitas tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran.

"SND ditetapkan tersangka. Kemudian satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran, tersangka ini memukul bagian belakang korban saat lari menuju temannya," ucap Yoris.

Yoris menyebutkan tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 dan atu pasal 351 ayat 2 dan 3 tentang kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.


(detik.com)
Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 27 Apr 2026 18:18

    Lebih Cepat dari Target, Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART

    Jakarta - Tim Penyelaras Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berhasil menuntaskan

  • Senin, 27 Apr 2026 18:03

    Mengenal Kanker Prostat yang Dialami Benjamin Netanyahu

    JAKARTA - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengabarkan telah menjalani pengobaran kanker prostat yang dideritanya. Dikabarkan Netanyahu telah melakukan rangkaian pera

  • Senin, 27 Apr 2026 17:59

    Penurunan Kualitas Otak di Usia Produktif Kini Jadi Sorotan, Bukan Sekadar Penyakit!

    JAKARTA â€" Di tengah optimisme bonus demografi, Indonesia menghadapi ancaman yang jarang disadari: penurunan kapasitas berpikir pada usia produktif. Fenomena ini dikenal sebagai silent cogn

  • Senin, 27 Apr 2026 17:56

    Harga Pangan Hari Ini Naik, Minyak Goreng Tembus Rp23.709 per Liter

    JAKARTA - Harga pangan nasional terpantau mengalami pergerakan pada awal pekan ini, Senin (27/4/2026). Sejumlah komoditas utama mengalami kenaikan, namun tidak sedikit juga yang mengala

  • Senin, 27 Apr 2026 17:51

    Purbaya Targetkan IHSG Tembus 28.000, Airlangga: Kita Kejar Pertumbuhan 20%

    JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut positif proyeksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menargetkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menem

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.