Hakim Sebut Johar, Suparman dan Riki Terlibat,
Ditunggu Keberanian KPK Umumkan Tersangka Baru Suap APBD Riau
Jumat, 18 Des 2015 11:52
Padahal publik sangat meyakini, selain Kirjauhari yang sudah divonis 4 tahun penjara dan Gubernur Riau diberhentikan sementara Annas Maamun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih ada sejumlah nama yang semestinya turut menanggung "azab".
Tidak hanya masyarakat yang meyakini adanya pihak-pihak lain yang harus turut diproses hukum atas perkara rasuah tersebut, tetapi Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru juga menegaskan hal itu. Dalam amar putusan vonis Kirjauhari, hakim menegaskan keterlibatan dua mantan Ketua DPRD Riau, yakni Johar Firdaus dan Suparman. Mantan anggota DPRD Riau Riki Hariansyah juga disebut turut terlibat.
"Ada kerja sama yang erat antara terdakwa dengan saksi Johar, Suparman dan Riki. Bertindak bersama-sama dengan kualitas sebagai orang yang turut serta," ujar Hakim Anggota Hendri saat membacakan amar putusan terpidana Kirjauhari kemarin.
Satu kesimpulan dengan hakim, terpidana Kirjauhari juga mengharapkan adanya keadilan dalam perkara yang menjadikan dirinya sebagai pesakitan. Ia menegaskan kalau tidak sendirian dalam menerima suap.
"Tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan sendiri. Karena itu tidak adil kalau hanya saya yang dihukum," kritiknya.
Mantan politis Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut berharap KPK secepatnya merespon pernyataan hakim dan menegakan keadilan kepada siapa saja yang terlibat dan menghukumnya, sebagaimanya diterapkan pada dirinya.
Sebelumnya, sebulan lalu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Trinandoro menyebutkan kalau pihaknya sudah mengusulkan sejumlah nama penerima suap untuk dijadikan tersangka. Hanya saja ia enggan menyebutkan siapa saja mereka.
"Ya akan ada tersangka baru. Tentunya mereka yang sudah menerima uang suap pengesahan APBD," kata Pulung usai mengikuti sidang lanjutan terhadap terdakwa Kirjauhari di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (16/11/15).
Hanya saja sampai kemarin, Kamis (17/12/15) KPK belum punya perkembangan baru dalam perkara tersebut. Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka baru, kalau belum cukup dua alat bukti yang sah.
"Hingga akhir tahun, penyidik KPK belum menetapkan ada tersangka baru karena belum cukup dua alat bukti yang sah, kalau alat bukti cukup tentu akan ditetapkan tersangka," kata Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/12/15).
Sekarang, masyarakat hanya bisa menunggu dan berharap, KPK 'tak masuk angin'. Tidak mengulur-ulur waktu dalam menegakan keadilan dalam perkara ini.(rtc)
Hari Anak Nasional, Ratusan Pelajar Kunjungi Istana Kepresidenan
JAKARTA â€" Suasana Istana Kepresidenan Jakarta dipenuhi antusiasme ratusan pelajar SMAN 55 Jakarta yang mengikuti program "Istana untuk Anak Sekolah" pada Kamis (23/7/2026). Kunjungan yang bertepatan
PPATK Ungkap Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif
JAKARTA â€" Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya modus baru transaksi judi online. Menurut PPATK, semakin banyak pelaku yang memanfaatkan Quick Response Code Indon
Pedagang, Pembeli Serta Penyimpan Narkotika Digulung Polisi Sektor LBJ, Tiga Pria Tak Berkutik
INHU â€" Gencar memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) kembali mencetak hasil positif. Gabungan tim operasi
Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang Terkait Kasus MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kesempatan untuk memeriksa nanik S. Deyang, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergi
Masih Sering Balap Liar, Kasat Lantas Polres Bengkalis Ingatkan Ada Sanksi Pinada Kurungan
BENGKALIS - Aksi balap liar masih sering terjadi dan ditertibkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis. Pelaku balap liar yang didominasi remaja ini seakan tidak pernah jera untuk