Hakim Sebut Johar, Suparman dan Riki Terlibat,
Ditunggu Keberanian KPK Umumkan Tersangka Baru Suap APBD Riau
Jumat, 18 Des 2015 11:52
Padahal publik sangat meyakini, selain Kirjauhari yang sudah divonis 4 tahun penjara dan Gubernur Riau diberhentikan sementara Annas Maamun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih ada sejumlah nama yang semestinya turut menanggung "azab".
Tidak hanya masyarakat yang meyakini adanya pihak-pihak lain yang harus turut diproses hukum atas perkara rasuah tersebut, tetapi Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru juga menegaskan hal itu. Dalam amar putusan vonis Kirjauhari, hakim menegaskan keterlibatan dua mantan Ketua DPRD Riau, yakni Johar Firdaus dan Suparman. Mantan anggota DPRD Riau Riki Hariansyah juga disebut turut terlibat.
"Ada kerja sama yang erat antara terdakwa dengan saksi Johar, Suparman dan Riki. Bertindak bersama-sama dengan kualitas sebagai orang yang turut serta," ujar Hakim Anggota Hendri saat membacakan amar putusan terpidana Kirjauhari kemarin.
Satu kesimpulan dengan hakim, terpidana Kirjauhari juga mengharapkan adanya keadilan dalam perkara yang menjadikan dirinya sebagai pesakitan. Ia menegaskan kalau tidak sendirian dalam menerima suap.
"Tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan sendiri. Karena itu tidak adil kalau hanya saya yang dihukum," kritiknya.
Mantan politis Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut berharap KPK secepatnya merespon pernyataan hakim dan menegakan keadilan kepada siapa saja yang terlibat dan menghukumnya, sebagaimanya diterapkan pada dirinya.
Sebelumnya, sebulan lalu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Trinandoro menyebutkan kalau pihaknya sudah mengusulkan sejumlah nama penerima suap untuk dijadikan tersangka. Hanya saja ia enggan menyebutkan siapa saja mereka.
"Ya akan ada tersangka baru. Tentunya mereka yang sudah menerima uang suap pengesahan APBD," kata Pulung usai mengikuti sidang lanjutan terhadap terdakwa Kirjauhari di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (16/11/15).
Hanya saja sampai kemarin, Kamis (17/12/15) KPK belum punya perkembangan baru dalam perkara tersebut. Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka baru, kalau belum cukup dua alat bukti yang sah.
"Hingga akhir tahun, penyidik KPK belum menetapkan ada tersangka baru karena belum cukup dua alat bukti yang sah, kalau alat bukti cukup tentu akan ditetapkan tersangka," kata Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/12/15).
Sekarang, masyarakat hanya bisa menunggu dan berharap, KPK 'tak masuk angin'. Tidak mengulur-ulur waktu dalam menegakan keadilan dalam perkara ini.(rtc)
Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
Kuansing-Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM, menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Sekretaris Jenderal PWI Pusat, H Zulmansyah Sekedang, pada Sabtu (18/4/2026) pukul 00.05 WIB.Uc
Plt Gubri Sampaikan Duka Mendalam, Ajak Masyarakat Doakan Almarhum Zulmansyah Sekedang
Pekanbaru-Kabar duka menyelimuti dunia jurnalistik Indonesia setelah Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, meninggal dunia pada Sabtu 18 April 2026 dini ha
Keluarga Besar PWI Berduka, Ketum Akhmad Munir: Kami Kehilangan Kader Terbaik
Jakarta-Kabar duka menyelimuti dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang (54), mengembuskan napas terakhir pada Sabtu dini hari pukul 00.1
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
JAKARTA -Kabar duka menyelimuti dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang (54), mengembuskan napas terakhir pada Sabtu dini hari pukul 00.
SKK Migas Perwakilan Sumbagut Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang
RIAU-SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, pada Sa